-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Bali | Konflik penutupan sebagian Destinasi Wisata Jatiluwih yang berlokasi di wilayah Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali oleh Panitia Khusus Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang DPRD tingkat I Provinsi Bali dan Satpol PP beberapa hari yang lalu, mengakibatkan munculnya reaksi dari puluhan petani dan warga lokal.

15 lembar seng sengaja oleh petani dan warga lokal dipasang secara vertikal di lokasi Destinasi Wisata tersebut, dengan tujuan agar para pengunjung merasa silau dan terganggu pada saat melihat keindahan panorama sawah terasering Jatiluwih.


Hal ini terjadi lantaran dilakukan penyegelan terhadap belasan akomodasi dan tempat usaha lainnya oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang (TRAP) DPRD tingkat I Provinsi Bali dan Satpol PP, yangmana pihaknya menganggap adanya dugaan tindak pelanggaran tata ruang dan berpotensi merusak status Warisan Budaya Dunia UNESCO. Selain itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Berdasarkan hal tersebut, pada hari Selasa tanggal 2 Desember 2025, tim Pansus TRAP dan Satpol PP Bali serta pihak pemerintah Kabupaten Tabanan melakukan sidak ke DTW Jatiluwih, namun sangat disayangkan yang mana sidak tersebut berujung pada penutupan sementara terhadap sejumlah akomodasi yang menjadi pendukung terhadap DTW Jatiluwih.

Dengan adanya penyegelan tersebut, pada hari Kamis tanghal 4 Desember 2025 muncul aksi Protes Petani dan Warga Lokal dengan memasang kurang lebih sekitar 15 lembar seng dan plastik hitam di lahan sawah yang ada didepan atau di sekitar bangunan yang disegel.


Secara terpisah, pada saat ditemui awak media detiknusantaranews pada hari Sabtu 6 Desember 2025. Bpk Nyoman Suwirka Kelian Adat Jatiluwih Kawan yang juga sebagai manager DTW Jatiluwih mengatakan bahwa, pengelolaan DTW Jatiluwih ini dikelola oleh badan pengelola sebanyak 5 orang yangmana wakil ketua umum badan pengelola DTW Jatiluwih dijabat oleh Perbekel Desa Jatiluwih. 

Dan yang lainnya juga ada dua Desa Adat yakni Desa Adat Jatiluwih dan Desa Adat Gunung Sari ada juga Pekaseh dan Pemda Tabanan yang di wakili oleh OPD Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan." Ujarnya.

Lebih lanjut Bapak Nyoman Suwirka menyampaikan, subak Jatiluwih yang dikelola sebagai DTW Jatiluwih ini terdiri dari tujuh tempekan. 

Sementara terkait orang - orang yang terkena SP dirinya telah menyampaikan juga kepada Kepala Dusun dan Perbekel Desa Jatiluwih agar memanggil yang bersangkutan untuk diajak duduk bersama guna mencari solusi bersama, dan bila perlu orang - orang yang diberi SP tersebut diajak ke kantor DPRD Kabupaten Tabanan atau ke kantor Bupati Tabanan agar bisa menyampaikan aspirasinya. 

Namun apa yang disampaikan oleh saya rupanya belum mendapat tanggapan, sehingga terjadi penyegelan terhadap sejumlah tempat usaha masyarakat yang ada di area DTW Jatiluwih, padahal tempat usaha masyarakat tersebut merupakan pendukung DTW Jatiluwih.

Menurutnya, kejadian yang seperti ini sangat disayangkan yangmana penyegelan terhadap sejumlah akomodasi di area DTW Jatiluwih oleh Tim TRAP yang dipimpin inisial S dari DPRD tingkat I Provinsi Bali bersama pemerintah Kabupaten Tabanan serta Satpol PP tidak mengedepankan terlebih dahulu sistim musyawarah mufakat. 

"Seyognyanya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan badan pengelola DTW Jatiluwih sebelum melakukan penyegelan," ucapnya.

Seharusnya jika penyegelan tersebut dilakukan sesuai prosedur tentunya ada SP 1, 2, dan SP 3. Namun kendati demikian setidaknya terlebih dahulu ada pemberitahuan ke pemerintah Desa Jatiluwih agar bisa difasilitasi untuk duduk bersama, mengingat DTW Jatiluwih selain dikenal oleh para wisatawan juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan PAD Kabupaten Tabanan. 

Bapak Nyoman Suwirka berharap, apa yang menjadi permasalahan terhadap DTW Jatiluwih ini dapat segera mendapat kepastian yang baik dari pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Tabanan. 

Dan ia menyebutkan bahwa hasil penjualan tiket DTW Jatiluwih, pembagiannya sudah sesuai aturan yang disepakati oleh Desa Adat, Desa Dinas, Pekasih yang terdiri dari subak kering dan subak basah, serta  Pemda Tabanan yakni sitim persentase.

Namun, kata Nyoman Suwirka, yang saya herankan terhadap pemerintah Kabupaten Tabanan kenapa pihak Pemda Tabanan yang sudah mendapat pembagian dari hasil penjualan tiket atas pengelolaan DTW Jatiluwih ini justru ikut melakukan penyegelan terhadap sejumlah akomodasi yang merupakan pendukung DTW Jatiluwih. Ko' tidak melakukan pembelaan terhadap masyarakat pemilik akomodasi yang disegel tersebut.

Sementara disisi lain, pemilik sawah yang dijadikan DTW Jatiluwih Bapak Edi juga menyampaikan bahwa bagunan pendukung Destinasi Wisata Jatiluwih ini dibangun oleh pemerintah untuk WWF. Namun dari awal untuk pemanfaatan lahannya baik dari WWF dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tabanan dengan saya selaku pemilik lahan ini tidak ada perjanjian secara tertulis. 

Akan tetapi, kata Edi, sempat pihak WWF mengatakan kepada saya bahwa infrastruktur yang dibangun di lahan hak milik saya ini hanya digunakan selama setahun saja, setelah setahun maka infrastruktur tersebut akan diserahkan ke saya selaku pemilik lahan." ungkapnya.

Lebih lanjut Edi mengatakan, setelah diterimanya infrastruktur tersebut dirinya berencana akan menutup DTW Jatiluwih. Namun dikarenakan DTW Jatiluwih tetap ramai dikunjungi oleh wisatawan sehingga Bapak Edi menyerahkan pengelolaan DTW Jatiluwih ini ke Badan pengelola DTW Jatiluwih dengan perjanjian sistim kontrak per lima tahun.

Dan pada saat disinggung terkait penutupan DTW Jatiluwih oleh tim TRAP DPR Provinsi dan Satpol PP serta Pemerintah Kabupaten Tabanan, ia mengatakan tidak tau sebab yang ditutup operasionalnya mengunakan garis polisi itu hanya sejumlah bangunan warung yang ada di sekitar area DTW Jatiluwih.

Kendati demikian Bpk Edi berharap kepada pemerintah baik Kabupaten maupun Provinsi Bali terkait permasalahan di DTW Jatiluwih ini bisa segera mendapat solusi yang terbaik, sehingga bisa kembali dapat dikelola yang saling menguntungkan (simbiosis mutualisme)," pungkasnya. (Nym. DM).

Click to comment