-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Batam | Aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat di Kampung Melayu, RT 02 RW 02 No. 13, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim wartawan Detik Nusantara News, kegiatan ini diduga kuat dikelola oleh seorang pria berinisial "Eko", yang menyewa lahan tanpa izin resmi. (24/12/2025).

Dalam pantauan di lapangan, aktivitas tambang pasir ilegal berlangsung tanpa plang proyek atau dokumen legal, menimbulkan pertanyaan besar: Siapa sebenarnya pemilik lahan dan mengapa kegiatan ilegal ini dibiarkan berlangsung bebas? Dugaan adanya “permainan mata” antara pemilik lahan dan oknum-oknum berpengaruh di institusi pemerintah merebak, mengindikasikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

Aktivitas tambang pasir ilegal ini jelas-jelas merusak lingkungan dan mencemari sumber air warga. "Eko"diduga tidak mengantongi izin lingkungan, izin pertambangan rakyat, maupun izin pemanfaatan ruang. Status legalitas lahan pun masih samar—apakah tanah kavlingan yang terdaftar atau unregulated. Selain itu, kejelasan mengenai pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) juga patut dipertanyakan.

Keterlibatan pihak berseragam dalam perlindungan aktivitas ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Masyarakat sangat merugikan dari segi lingkungan dan berpotensi melanggar hukum. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku dan memeriksa legalitas lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang pasir ilegal ini.

Desakan untuk menindak tegas para pelaku semakin menguat, mengingat adanya dugaan mafia tambang yang dilindungi oleh jaringan kekuasaan. Jika lahan ternyata merupakan milik pemerintah, pertanyaannya adalah mengapa bisa disewakan untuk kegiatan ilegal. Masyarakat menuntut kejelasan mengenai segala aspek legalitas, mulai dari izin pemanfaatan ruang hingga kewajiban pajak yang belum dipenuhi.

Segera dilakukan tindakan nyata! Warga menunggu jawaban dari Polda Kepri, Gakkum KLHK, dan pihak terkait lainnya untuk memutihkan aktivitas tambang ilegal demi keamanan dan keberlanjutan lingkungan di Kampung Melayu. (FS).

Click to comment