Foto : Wabup Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung Anom Gumanti saat menerima LHP Kepatuhan atas PDRD Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali di Four Star by Trans Hotel, Denpasar, Senin (29/12)
Media DNN - Bali | Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan laporan berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Senin (29/12).
Penyerahan LHP tersebut merupakan bagian dari fungsi konstitusional BPK dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya untuk menilai tingkat kepatuhan Pemerintah Kabupaten Badung terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Pemeriksaan meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan bahwa LHP Kepatuhan tersebut menjadi instrumen strategis dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. "Pemkab Badung, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, terukur, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan," ujarnya.
Dijelaskan bahwa, pemeriksaan terinci yang dilakukan BPK merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan dalam dua tahap yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah berlangsung selama 35 hari dan berakhir pada 17 November 2025. “Tujuan utama pemeriksaan ini adalah mendukung desentralisasi fiskal melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah mampu membiayai secara mandiri penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Wabup Alit Sucipta.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa hasil pemeriksaan dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam optimalisasi penerimaan daerah serta pencegahan potensi risiko ketidakpatuhan administrasi dan fiskal. "Penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi daerah menjadi fokus utama tindak lanjut guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan PDRD Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 mencakup enam pemerintah daerah di Provinsi Bali, termasuk Kabupaten Badung. Pemeriksaan dilakukannya untuk menilai kesesuaian pengelolaan PDRD dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, struktur pendapatan pajak daerah Kabupaten Badung masih didominasi sektor pariwisata.
Pada Tahun Anggaran 2024 (audited), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 56 persen, disusul PBJT Makanan dan/atau Minuman sebesar 20 persen, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 16 persen.
Adapun pendapatan retribusi daerah Kabupaten Badung didominasi oleh Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar 60 persen, diikuti Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebesar 32 persen.
BPK juga mencatat bahwa rata-rata tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK pada enam entitas pemeriksaan, termasuk Kabupaten Badung, telah mencapai 97,61 persen. Capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan secara bertanggung jawab.
Meski masih ditemukan sejumlah catatan terkait aspek regulasi, pendataan, perencanaan, serta penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi daerah, BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.
Ketua BPK mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan ini akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 serta kewajiban pemerinta daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai amanat Undang - undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati/Walikota se-Bali, Ketua DPRD se-Bali, Inspektur Kab. Badung Luh Suryaniti.
(Hms/dw).

