-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Jateng | Menanggapi kasus pembunuhan Aris Munadi advokat asal Banyumas beberapa waktu yang lalu, Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987 bersama Dewan Pengurus Cabang se Jawa Tengah keluarkan pernyataan sikap atas meninggalnya salah satu rekan sejawat advokat secara tragis "...pernyataan...".


Bertempat di Cafe KOPINANGKU Jl.Kusuma Wardani, Peleburan Semarang Jum'at (19/12) siang, Victor Nizam Ferdinansah., S.H., M.H., menegaskan "advokat adalah penegak hukum yang bebas dan mandiri, setara dengan polisi, jaksa, dan hakim sesuai Undang-undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat".

Lebih lajut, Nizam Ketua Dewan Pimpinan Daerah IPHI 1987 Jawa Tengah itu berharap "kasus serupa yang menimpa rekan sejawat kami jangan sampai terulang kembali, mengingat status advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, dijamin oleh hukum". (Red)

Click to comment