-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Sumenep, Jatim | Keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gayam, Robi Fitmansyah Wijaya, yang menerbitkan surat pemberhentian sementara pekerjaan Replacement Paspel Laut Sapudi memantik polemik. Langkah tersebut dinilai bertabrakan langsung dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2017, yang secara tegas mewajibkan perlindungan dan kelancaran proyek objek vital sektor transportasi.

Surat bernomor 005/191/435.321/2025 tertanggal 23 Desember 2025 itu ditujukan kepada PT Wijaya Inti Nusa Sentosa sebagai pelaksana pekerjaan dan PT Mettana selaku konsultan pengawas. Akibat surat tersebut, aktivitas pembangunan pelabuhan Sapudi dihentikan sementara.

Padahal, dalam SE Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2017, ditegaskan bahwa infrastruktur transportasi strategis termasuk pelabuhan tidak boleh dihambat pelaksanaannya, kecuali oleh pihak yang memiliki kewenangan hukum dan administratif. Pemerintah kecamatan bukan pemberi tugas (PA/KPA) proyek, sehingga kewenangan penghentian pekerjaan menjadi tanda tanya besar.

Langkah Plt Camat Gayam itu pun disebut diambil tanpa koordinasi dengan unsur pengamanan negara, seperti Koramil dan Polsek Sapudi, yang justru menjadi bagian penting dalam skema perlindungan objek vital sebagaimana diamanatkan edaran menteri.

Akibat penghentian tersebut, pelaksana pekerjaan menghentikan aktivitas lapangan. Selain menghambat target penyelesaian proyek, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan kerugian material serta mengganggu kepentingan publik di wilayah kepulauan.

Aktivis senior Sumenep, Akhmadi, menilai tindakan tersebut sebagai kekeliruan serius dalam tata kelola kewenangan.

“Kalau merujuk Edaran Menteri Perhubungan, proyek vital itu wajib dilindungi. Bukan dihentikan. Pertanyaannya, atas dasar apa camat berani mengambil langkah sejauh itu?” tegas Akhmadi.

Ia menambahkan, selama proyek berjalan sesuai kontrak, juknis, dan peraturan perundang-undangan, maka tidak ada dasar hukum bagi camat untuk menghentikan pelaksanaannya.

“Ini proyek strategis nasional. Bahkan bupati atau gubernur pun tidak bisa sembarangan menghentikan tanpa dasar hukum kuat. Apalagi camat,” lanjutnya.

Akhmadi juga mengingatkan, jika terdapat penolakan dari sebagian pihak dan berkembang menjadi tindakan melawan hukum, yang seharusnya ditegakkan adalah hukum, bukan justru mengorbankan proyek negara. Terlebih, proyek Replacement Paspel Sapudi diketahui berada dalam pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Gayam belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Plt Camat Gayam melalui pesan WhatsApp terpantau telah dibaca, namun belum mendapat tanggapan. (RNH).

Click to comment