Media DNN - Sulawesi tenggara |Penanganan kasus terkait dugaan penggelapan saham PT
Bososi Pratama masuk dalam tahap penyidikan Ditreskrimum Polda
Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman
Nuzuly, SH. M.H., pada Jumat, 26 Desember 2025 lalu.
Lebih jauh kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim menjelaskan bahwa
Kariatun telah di tetapkan sebagai Tersangka dalam tindak Pidana
Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan
372 KHUP.
Usman mengungkapkan, berawal sekitar akhir tahun 2014 dimana
Kariatun mengajak Andi Uci Abdul Hakim untuk kerja sama melakukan
pembangunan smelter, dan hal tersebut Kariatun menyanggupi untuk
mencari investor membangun Smelter di areal IUP PT. Bososi Pratama.
Dengan alasan demi untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun
membujuk rayu dan meyakinkan Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan
akta proforma (seolah-olah) telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci
Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra, seolaholah Kariatun adalah pemilik saham PT. Bososi Pratama, sehingga
investor percaya dan lebih yakin untuk melakukan investasi
pembangunan Smelter. namun kanyataannya Kariatun dan Hendra
bukannya membangun Smelter malah mengalihkan Saham tersebut
kepada anaknya, Jason Kariatiun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul
Hakim, paparnya.
Lanjutnya, tindakan Kariatun dan Hendra tersebut jelas tidak sesuai
dengan kesepakatan awal. Disinilah patut diduga Kariatun melakukan
tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang merugikan Andi Uci Abdul
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KHUP, ujarnya.
Ia juga menyebutkan, yang patut diduga terlibat adalah Kariatun, Hendra
dan Jason Kariatun.
Hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah di tetapkan
sebagai tersangka namun Ketika hendak di periksa ternyata ia
menghilang sehingga dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang
Nomor : DPO/15/III/RES.1.24/2025/ Ditreskrimum, tanggal 14 Maret
2025.
Kuasa hukum menyebutkan, kasus ini sudah terjadi sejak tahun 2017,
namun Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahuinya ketika Jason Kariatun
mengajukan gugatan perdata di PN Makassar, yang mendalilkan bahwa
dia adalah pemegang sebagian saham PT. Bososi Pratama, yang
diperolehnya dari Kariatun.
Atas dasar itulah, Andi Uci Abdul Hakim membuat laporan kepolisian
kepada Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra, pada tanggal 30 September 2021.
Sumber. Dari berbagai sumber
Jk
