-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Batam | Aktivitas Cut and Fill bersekala besar di kawasan "Ruko Komplek Batam Square Blok D No. 2, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau" membuat sejumlah warga masyarakat semakin resah.

Kegiatan ini diketahui bermula dari adanya laporan sejumlah warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktifitas tersebut. 

Semenatra dari hasil investigasi awak media dilapangan pada hari Selasa 9 Desember 2025 diketahui bahwa, kegiatannya tersebut nampak terlihat tertutup oleh sebuah pagar seng warna merah marun yang didalamnya terdapat alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi.

Selain itu juga terlihat adanya tumpukan tanah dalam jumlah besar yang diduga hasil dari aktivitas cut and fill yang dilakukan tanpa papan informasi resmi.

Pengangkutan tanah berlangsung secara intensif, menggunakan dump truk dan lori yang keluar-masuk bergantian membawa tanah hasil galian menuju area penimbunan yang berjarak sekitar 200 meter dari titik penggalian.

Aktivitas ini menimbulkan pertanyaan serius terkait "legalitas, pengawasan, dan kepatuhan terhadap peraturan tata ruang, lingkungan, serta potensi penggelapan pajak daerah". Jika benar dilakukan tanpa izin resmi, maka kegiatan ini dapat dijerat dengan "UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang", "UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", dan "UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah".

"Fakta Temuan di Lapangan:"
1. "Ketidak adaan Papan Proyek"
   Tidak ditemukan papan nama proyek atau informasi resmi di lokasi, yang seharusnya mencantumkan identitas pelaksana, izin kegiatan, dan nomor perizinan. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas dilakukan "tanpa izin resmi atau melanggar ketentuan tata ruang".

2."Minimnya Pengawasan"
   Aktivitas "pengangkutan dan penimbunan tanah skala besar" berlangsung secara terbuka, namun "tanpa pengawasan dari instansi teknis" seperti Dinas Cipta Karya, DLH, atau BP Batam. Ini memunculkan kecurigaan adanya unsur pembiaran.

3."Potensi Penggelapan Pajak Daerah" 
   Tanpa adanya dokumen resmi yang menunjukkan pembayaran pajak atas penjualan atau pemindahan tanah, kegiatan ini "berpotensi kuat menghindari kewajiban pajak daerah", sebagaimana diatur dalam "UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah".

Perlu dicatat bahwa jika kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi, maka jelas telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan daerah, sebagaimana diatur dalam:

"UU No. 28 Tahun 2009" tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
"UU No. 26 Tahun 2007" tentang Penataan Ruang
"UU No. 32 Tahun 2009" tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kegiatan cut and fill yang tanpa izin resmi dan tanpa kajian lingkungan berpotensi merusak ekosistem dan menciptakan ketidak adilan. 

Saat tim media melakukan konfirmasi, salah satu "tukang tulis" yang bertugas di lokasi mengindikasikan bahwa tanah dibawa ke "Kampung Belian". Namun, tidak ada papan nama proyek atau dokumen izin yang menunjukkan legalitas kegiatan ini. Dalam penelusuran lanjutan, tim menemukan bahwa tanah hasil cut and fill diturunkan di lahan tidak jauh dari Mega Mall.

"Aktivitas Malam Hari Mencurigakan"

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa aktivitas cut and fill berpindah ke malam hari, mengindikasikan kemungkinan upaya untuk menghindari sorotan publik dan pengawasan instansi. Kecurigaan ini semakin diperkuat dengan minimnya papan informasi proyek dan pengawasan dari dinas terkait.

"Desakan Masyarakat"
Masyarakat berhak mendapatkan ruang hidup yang tertata dan pendapatan daerah yang adil. Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polda Kepri dan Satpol PP, untuk segera menyelidiki dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. 

Kegiatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat. Praktik manipulatif seperti ini harus dihentikan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan bahwa kota Batam terkelola secara baik dan transparan. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai aktivitas penimbunan yang diduga menyalahi aturan ini. Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan berharap langkah-langkah appropriate segera diambil. (FS). 

Click to comment