-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Kalimantan Tengah | Keterlibatan Bank BRI Tbk di wilayah Kalimantan Tengah terhadap penambang emas ilegal kini tengah menjadi sorotan publik, yangmana rumor santer beredar bahwa BRI Tbk telah memberikan kredit untuk pengadaan alat berat Excavator guna menunjang pekerjaan penambangan emas ilegal tersebut.

Dari informasi yang dapat dihimpun dilapangan di Kab.Gunung Mas, Kab.Katingan, dan Kota Palangkaraya pada Rabu 14/1 dimana sejumlah sumber mengatakan bahwa, dana untuk pengadaan alat berat untuk menunjang pekerjaan penambangan emas ilegal tersebut di fasilitasi kreditnya oleh Bank BRI Tbk.

Sedangkan penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan kegiatan melanggar hukum, dan seharunya Bank tunduk pada regulasi ketat serta prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang melarang pendanaan kegiatan ilegal.

Perlu diketahui bahwa, aktivitas penambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Dan Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit, yang mencakup aspek legalitas usaha dan rekam jejak peminjam. Jika Bank mendanai kegiatan ilegal akan membuat Bank berisiko tinggi dan berpotensi adanya kredit macet serta jeratan hukum.

Bank di Indonesia memberikan pinjaman atau fasilitas kredit sindikasi hanya kepada perusahaan tambang besar dan legal yang memiliki izin resmi dari pemerintah, seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau anak usaha grup pertambangan besar lainnya.

Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator dan pengawas sektor perbankan, berwenang memberikan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha, sebagaimana diatur dalam berbagai Peraturan OJK (POJK) yang relevan, seperti POJK No. 42 POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan Dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan  atau  Pembiayaan Bank,bagi Bank Umum. 

Bank, sebagai lembaga keuangan yang diawasi ketat, wajib mematuhi hukum dan tidak mungkin secara sadar membiayai kegiatan melanggar hukum.

Sedangkan OJK telah menerbitkan POJK Nomor 51/03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang meminta bank untuk mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam keputusan pembiayaan mereka. Penambangan ilegal jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.

Kami berharap lembaga-lembaga terkait yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan OJK, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP dapat mengaudit kebenaran dugaan tersebut, ini sebagai atensi kepada semua Aparatur dan Penegak Hukum terkait guna mendukung Penegakkan terhadap Ilegal Mining (pertambangan tanpa izin), hal selaras dengan perimtah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat penegakan hukum guna menindak pelaku tambang ilegal belum lama ini.

Apalagi kami telah bersurat secara resmi terkait dugaan ini kepada Pimpinan Cabang Bank BRI Kota Palangkaraya, namun sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban lebih lanjut dari pihak bank BRI terkait dugaan ini. (Doc/LM/Korwil/Kalteng).

Click to comment