-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - ‎Batam | Aktivitas penyeludupan barang  tampa dilengkapi oleh pita cukai (ilegal) dari para-para mafia seperti, Minuman Beralkohol (Mikol), rokok, ekspedisi dan minyak solar subsidi melalui pelabuhan galangan kapal ternama PT Marinatama Gemanusa Shipyard (USA). Berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji, Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau (Kepri). Rabu 21/01/2026.
‎Perusahan galangan kapal dari PT Marinatama Gemanusa Shipyard (USA) bergerak bidang doking dan perawatan kapal didalam sektor industri penunjang pelayaran, bukan sebagai pelabuhan umum. Oleh karena itu, operasionalnya selalu mendapatkan batasan secara hukum dan sesuai undang-undang.
‎Celakanya aktivitas penyeludupan barang ilegal para mafia di pelabuhan galangan kapal tersebut sudah berlangsung lama, tampa adanya tindakan tegas dari pihak Bea dan Cukai Kota Batam maupun dari Aparat Penegakan Hukum (APH).
‎Kegiatan usaha galangan kapal didalam Perspektif Regulasi Kepelabuhanan (PRK) ‎untuk suatu perusahaan galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard pada prinsipnya hanya bergerak sektor industri maupun penunjang pelayaran, bukan sebagai pelabuhan umum. Oleh karena itu, operasionalnya selalu dibatasi secara hukum.
‎Saat tim dari media ini menyelusuri di pelabuhan galangan kapal mendapati seorang security yang lagi bertugas untuk menjaga keamanan.
‎Saat dikonfirmasi security tersebut terlihat takut dan memegang dada seakan menutupi namanya agar tidak ketahuan.   
‎Ketika ditanyakan tentang fasilitas di pelabuhan terlihat scurity tersebut memiliki bungkam dan tidak menjawab. 
‎Informasi yang diterima oleh media ini melalui narasumber yang tidak ingin namanya dituliskan mengatakan bawah pelabuhan galangan kapal tersebut sudah lama digunakan oleh para mafia untuk penyelundupan barang ilegal.
‎Dengan mengunakan tranportasi darat seperti mobil truk maupun mobil box untuk menghantar barang ilegal tersebut. 
‎"Aksi yang dilakukan mereka oleh para mafia untuk pengiriman barang ilegal tersebut sekitar jam 19.00, malam sampai  subuh.,"Ucapnya.
‎"Diduga pihak dari Bea dan Cukai Kota Batam sudah mendapatkan dana yang mengalir dari para mafia, karena aksi para mafia terlihat lancar tampa adanya hambatan maupun tindakan tegas dari Bea dan Cukai Kota Batam,"Tutupnya.
‎Untuk menguji informasi disampaikan oleh narasumber pihak media ini sudah melakukan konfirmasi ke Kepala Kantor Bea dan Cukai Kota Batam serta ke bagia  penindakan melalui telpon dan chat di WhatsApp tetapi tidak dijawab.
‎Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih menunggu klarifikasi dari pihak Bea dan Cukai Kota Batam tentang isu tersebut.
‎Regulasi Utama.
‎UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ‎PP No. 61 Tahun 2009 tentang pelabuhan Permenhub No. 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut.
‎Ketentuan Penting.
‎1.Galangan kapal tidak berwenang melakukan kegiatan bongkar muat komersial.
‎2.Bongkar muat barang hanya boleh dilakukan di pelabuhan umum atau pelabuhan khusus yang memiliki izin.
‎3.Aktivitas keluar-masuk barang harus terbatas pada kebutuhan perbaikan kapal
‎Misalnya, suku cadang kapal, material perawatan maupun peralatan docking. 
‎Dilarang menjadi titik distribusi barang ke luar daerah.
‎Jika pelabuhan galangan kapal digunakan sebagai Jalur transit barang di pelabuhan alternatif serta sebagai titik muat barang ekspedisi maka hal tersebut melanggar fungsi kepelabuhanan.
‎Keterkaitan dengan Regulasi Bea dan Cukai
‎Sebagai kawasan strategis, Batam berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
‎Dasar Hukum
‎UU No. 17 Tahun 2006 kepabeanan dan tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 kepabeanan yang mengatur mengenai dalam pelaksanaan kepabeanan di Indonesia.
‎Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, transparansi maupun  mendukung dalam perdagangan global, termasuk penetapan tarif, pengawasan lalu lintas barang, sanksi administratif, dengan tujuan untuk mengoptimalkan didalam pelayanan, pengawasan, serta pencegahan penyelundupan. 
‎Memperbarui aturan dalam kepabeanan Indonesia untuk menghadapi tantangan baru perdagangan global, memastikan pelayanan yang lebih baik, pengawasan yang lebih ketat terhadap barang impor dan ekspor, maupun penegakan hukum kepabeanan yang lebih efektif. 
‎UU No. 39 Tahun 2007 tentang cukai dan ‎peraturan Kepala Bea Cukai pengawasan barang kena cukai.
‎Ketentuan Krusial setiap barang-barang keluar-masuk di wilayah pabean wajib harus dilengkapi dokumen kepabeanan ‎Barang kena cukai (rokok dan minuman beralkohol atau mikol).
‎Harus wajib memiliki pita cukai resmi,
‎melalui pelabuhan yang sudah diawasi Bea Cukai di Kota, larang mutlak dalam ‎pengeluaran barang tanpa pemeriksaan petugas.
‎Potensi pelanggaran apabila galangan kapal.
‎1.Menjadi tempat keluar masuk rokok tanpa pita cukai.
‎2.Menjadi jalur pengiriman mikol ilegal.
‎3.Digunakan untuk ekspedisi barang tanpa dokumen.
‎Maka berpotensi melanggar Pasal 54 dan 56 UU Kepabeanan serta Pasal 50 UU Bea dan Cukai.
‎Ancaman sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.

‎Penyitaan barang dan sarana angkut
‎pemeriksaan terhadap pihak yang lalai atau membiarkan.
‎Dalam hukum maritim, pengelola fasilitas laut bertanggung jawab atas aktivitas di wilayahnya.
‎Dasar Hukum
‎UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
‎UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
‎Prinsip Tanggung Jawab
‎Strict Liability (Tanggung jawab mutlak) ‎pengelola dapat dimintai pertanggung jawaban meskipun mengklaim tidak mengetahui.
‎Corporate Crime tentang (Tindak pidana korporasi) Jika fasilitas di perusahaan dipakai secara sistematis untuk kejahatan.
‎Kelalaian Pengawasan (Negligence)
‎membiarkan truk, kapal, barang-barang ilegal keluar masuk tanpa kontrol. (FS).

Click to comment