-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Batam | Aktivitas pengerukan tanah dan pemindahan material cut and fill di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang berlangsung di dalam kawasan hutan tersebut diduga kuat telah meluluhlantakkan vegetasi alami dan "merusak ekosistem hutan" secara masif.

Dari pantauan tim media di lapangan pada Senin 12 Desember 2026 mengungkap fakta mencengangkan. Aktivitas cut and fill di kawasan hutan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dilakukan secara diam-diam pada malam hari — diduga untuk menghindari pantauan publik dan aparat. Pekerjaan ini tampak "terorganisir rapi", bahkan melibatkan individu berseragam yang diduga digunakan untuk "mengintimidasi dan menakut-nakuti masyarakat sekitar."

Mobilisasi alat berat terus berlangsung intensif di kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi aktivitas "cut and fill" ilegal. Truk lori roda enam tampak "hilir-mudik memuat tanah hasil kerukan", tanpa papan informasi proyek maupun pengawasan resmi di lokasi.

Tanah hasil kerukan tersebut kemudian "diangkut ke dua titik utama", yaitu kawasan "Simpang Panglong" dan CLT (Center Line Track)"—yang dikenal sebagai lokasi "pencucian pasir". Aktivitas ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan mafia tanah yang menjalankan operasi ilegal ini di balik tameng kekuasaan. Aktivitas ini tidak hanya merusak kawasan hutan secara brutal, namun juga membuka celah pelanggaran hukum yang serius, mulai dari perusakan lingkungan, penggelapan pajak, hingga ancaman terhadap ketertiban umum.

Saat tim media mendatangi lokasi, terlihat seorang wanita paruh baya duduk di sebuah pos sederhana, mencatat secara manual keluar-masuknya truk lori roda enam yang memuat tanah hasil pengerukan. Pencatatan yang dilakukan di atas kertas biasa ini menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung cukup masif tersebut "tidak disertai sistem administrasi yang profesional, apalagi transparan".


Saat tim media menggali informasi di lokasi pengerukan tanah, seorang wanita paruh baya yang dikenal warga sebagai “tukang tulis” memberikan keterangan. Ia mengaku bernama "Nur" dan tak keberatan aktivitasnya dipotret. Menurutnya, tugasnya hanya mencatat keluar-masuknya truk lori pengangkut tanah.
Ibu Nur juga menyebut bahwa kegiatan tersebut diperuntukkan untuk pembangunan "lapangan tembak"


Ia menjelaskan bahwa dirinya mulai bekerja dari pukul "17.00 sore hingga sekitar pukul 01.00 dini hari", tergantung pada jumlah truk yang datang. Aktivitas ini, menurutnya, dikendalikan oleh seorang bernama "Alek", yang disebut sebagai pihak yang mengatur seluruh proyek di lapangan.

“Kalau soal setoran, semuanya ke komandan Alek yang hendel bang. Saya cuma catat aja. Yang ngatur namanya Alek,” ujar Nur.

Saat ditanya tentang asal dan tujuan tanah yang diangkut, ia menjawab, “Ada yang ke Simpang Panglong, ada juga yang ke kawasan CLT, dibawa ke ketangkahan. Masing-masing punya tender sendiri.” Ia juga menyebutkan bahwa untuk "setoran satu lori dikenakan biaya Rp25.000", dan semuanya disetor ke pihak AURI.

Yang lebih mengejutkan, menurut Ibu Nur, Alek merupakan orang dari “mariner”, yang disebut-sebut memiliki pengaruh di lapangan. Jika benar, hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait keterlibatan oknum berseragam dalam distribusi tanah yang diduga ilegal tersebut.

Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas pengerukan dan distribusi tanah di kawasan ini bukan hanya tanpa izin resmi, namun juga melibatkan jaringan terstruktur yang kuat dan sulit disentuh, sehingga diperlukan tindakan tegas dari BP Batam, DLH, dan APH.

Lebih mengejutkan, tim media menemukan bahwa tanah hasil kerukan dari kawasan hutan Sambau "diangkut ke dua lokasi pencucian pasir", yakni "Simpang Panglong" dan "kawasan CLT". Aktivitas ini diduga kuat "ilegal", merusak lingkungan, dan "melanggar hukum".

Ironisnya, pelaksana kegiatan justru disebut-sebut melibatkan oknum aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera "turun tangan", menyelidiki secara menyeluruh, dan "menindak tegas" siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah.

Ti Yetno, yang disebut sebagai pengelola atau humas aktivitas pencucian pasir di kawasan CLT, memilih bungkam saat dikonfirmasi tim media melalui Via WhatsApp. Padahal, informasi dari lapangan menyebut tanah hasil kerukan dari Simpang Pete Bukit Tengkorak *diduga kuat* diangkut ke kawasan CLT untuk dicuci.

Sikap diam Ti Yetno justru memperkuat kecurigaan publik atas ketidaktransparanan, potensi pelanggaran hukum, serta kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Ketertutupan ini mencederai prinsip akuntabilitas publik dan mendorong desakan agar "aparat penegak hukum segera turun tangan" untuk menyelidiki dan menindak jika ditemukan pelanggaran.

Diminta kepada aparat penegak hukum untuk segera "menyikapi keluhan warga" terkait aktivitas ilegal yang diduga kuat "merusak lingkungan, menggelapkan pajak, dan merugikan keuangan negara". Aparat juga diharapkan segera "menyelidiki dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu", termasuk yang "menggunakan seragam resmi" untuk membekingi proyek ilegal tersebut. Tindakan tegas dan transparan sangat diperlukan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (FS).


Bersambung....

Click to comment