-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Batam | Aktivitas dugaan penyelundupan barang ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah laporan masyarakat dan hasil penelusuran awal awak media mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan keluar masuk barang tanpa prosedur kepabeanan melalui jalur laut di wilayah Tanjung Uncang.

Salah satu lokasi yang dalam radar pemantauan adalah pelabuhan galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard, yang beroperasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Fasilitas tersebut diketahui bergerak di bidang docking dan perawatan kapal, namun berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai jalur transit barang sebelum dikirim ke luar Batam menggunakan sarana angkut laut berskala kecil.

Barang - barang yang disinyalir keluar - masuk melalui jalur tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol (mikol), barang elektronik, hingga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Informasi ini diperoleh dari keterangan sejumlah narasumber serta hasil pengamatan di lapangan, yang saat ini masih terus didalami.

Aktivitas malam hari dan pola berulang seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut kerap berlangsung pada malam hari, dengan pola yang dinilai tidak lazim untuk kegiatan galangan kapal pada umumnya.

“Kami sering melihat kendaraan angkutan masuk ke area galangan pada malam hari dengan aktivitas bongkar muat yang mencurigakan,” ujarnya.

Narasumber lain juga menyebutkan bahwa aktivitas tersebut bukan terjadi satu atau dua kali, melainkan berulang dalam rentang waktu yang cukup lama, meski ia menegaskan tidak mengetahui secara pasti isi muatan maupun pihak yang bertanggung jawab.

“Yang terlihat hanya keluar-masuk kendaraan dan kapal kecil. Soal barangnya apa, itu kewenangan aparat untuk memastikan,” katanya.

Respons Publik dan Harapan Penindakan Kondisi ini memicu kekhawatiran dan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas pengawasan di kawasan strategis yang memiliki status Free Trade Zone (FTZ). 

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dan Bea dan Cukai Batam dapat melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum atau tidak.

“Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu perlu dijelaskan ke publik. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, kami berharap penindakan dilakukan sesuai aturan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat. 

Landasan Hukum yang Berlaku Sebagai catatan, peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang praktik penyelundupan dan peredaran barang kena cukai ilegal, di antaranya:

UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan penyelundupan impor dan ekspor.
UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang melarang peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa pita cukai. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur sanksi atas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan penuh kepada Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan,
pemeriksaan, dan penindakan di seluruh wilayah pabean, termasuk kawasan pelabuhan dan galangan kapal.

Komitmen Keberimbangan Informasi
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak pengelola PT Marinatama Gemanusa Shipyard, Bea dan Cukai Batam, serta instansi terkait untuk memperoleh keterangan resmi. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan dibuka seluas - luasnya guna menjaga asas keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

Tim redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bertujuan mendorong transparansi dan penguatan pengawasan, bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Penelusuran lanjutan akan terus dilakukan hingga diperoleh kejelasan dan pernyataan resmi dari pihak berwenang. (FS).

Click to comment