Media DNN - Batam | Tim media menerima laporan mencengangkan mengenai aktivitas pengerukan tanah bercampur batu yang berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator (beko) dan dump truck roda enam di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pada Senin (12/1/2026), tim melakukan pantauan langsung di lokasi dan mendapati excavator jenis Komatsu PC200 tengah sibuk memuat material batu ke atas dump truck, tanpa adanya papan proyek, izin usaha pertambangan (IUP), maupun dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau Amdal, yang semestinya diperlukan dalam setiap kegiatan penambangan.
"Aktivitas Illegitim yang Terungkap di Lapangan"
Investigasi mendalam membuktikan bahwa pengerukan batu bukit di kawasan ini berlangsung secara terang-terangan dan tanpa pengawasan yang memadai. Alat berat terlihat mengeruk dan memuat material ke dump truck yang beroperasi secara terus-menerus, menciptakan kecurigaan kuat bahwa aktivitas ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media mengambil inisiatif untuk mengikuti pergerakan dump truck tersebut, dan hasilnya mengejutkan: material batu yang diangkut ternyata dikirim ke lokasi proyek pembangunan milik PT Galaksi Indomarine Shipyard yang berlokasi di Jalan Sei Binti No. 20, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung. Dugaan kuat muncul bahwa material tersebut digunakan untuk keperluan penimbunan di area proyek, yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai keterlibatan PT Galaksi Indomarine Shipyard dalam rantai distribusi material tambang yang diduga ilegal.
"Keterlibatan PT Galaksi Indomarine Shipyard dalam Praktek Ilegal"
Perusahaan yang terlibat dalam pengolahan atau penerimaan material tambang dari kawasan tersebut berpotensi terjerat dalam masalah hukum jika terbukti memasok batu dari tambang yang tidak berizin. Purba, yang dikatakan sebagai pengelola atau humas untuk aktivitas ini, memilih untuk bungkam ketika dihubungi oleh tim media melalui Via WhatsApp. Ini menambah gelapnya situasi serta menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan ini serta bentuk kerja sama antara pengelola tambang dan PT Galaksi Indomarine Shipyard.
Apakah pengambilan batu tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian resmi? Apakah lahan yang digunakan adalah kawasan dengan izin usaha pertambangan yang sah? Jika tidak, maka kemitraan ini patut diduga sebagai praktik ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat, selain menyebabkan kerugian bagi negara di sektor pajak dan retribusi.
"Pertanyaan Hukum yang Mendesak untuk Dijawab"
Keberadaan aktivitas ini menimbulkan tantangan besar bagi pengawas dan penegak hukum, mengingat jika terbukti tanpa izin, kegiatan ini bisa digolongkan sebagai penambangan ilegal sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Tim media mencurigai adanya jaringan terorganisir yang tampaknya memiliki koneksi dengan oknum di instansi pengawasan seperti BP Batam. Pengiriman material dalam jumlah besar secara terbuka dan berulang tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan aparat. Indikasi ini mengarah pada kemungkinan adanya “kerjasama senyap” atau pembiaran sistematis, di mana kegiatan ilegal ini berlangsung tanpa hambatan, menciptakan kesan kebal hukum.
"Langkah Konkrit Membela Lingkungan dan Masyarakat"
Menyadari potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, tim redaksi media ini berkomitmen untuk menyampaikan surat resmi berupa Laporan Informasi (LI) kepada pihak-pihak terkait, termasuk:
- Walikota Batam,
- BP Batam,
- Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus),
- Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam,
- dan instansi penegak hukum serta pengawas lingkungan lainnya.
Langkah ini diambil untuk menunjukkan tanggung jawab moral serta sosial media dalam mendesak penegakan hukum dan menyuarakan keresahan masyarakat. Media menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap aktor-aktor di balik aktivitas ilegal ini, dari pelaku lapangan hingga pihak-pihak yang terlibat atau diduga melindungi kegiatan tersebut.
Pernyataan tegas dari perwakilan redaksi mengingatkan bahwa "Negara harus hadir dan bertindak. Hukum tidak boleh dibungkam oleh kepentingan bisnis gelap yang merusak masa depan lingkungan dan generasi mendatang." Dalam konteks ini, sangat penting untuk menjaga integritas hukum, melindungi lingkungan, dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang berlangsung dan memastikan keberlanjutan lingkungan di kawasan Tanjung Uncang serta Batam secara umum. (FS).

