-->

Type something and hit enter


By On
advertise here



Media DNN - Batam | Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah menginstruksikan seluruh Kapolda beserta jajarannya untuk memberantas praktik perjudian, termasuk yang dikenal dengan istilah “judi 303”, secara tegas, menyeluruh, dan tanpa pandang bulu di seluruh wilayah Indonesia.

Instruksi tersebut merupakan kebijakan nasional Polri yang menekankan penegakan hukum maksimal terhadap seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring (online), termasuk menindak bandar, pemodal, pengelola, hingga pihak-pihak yang membekingi praktik perjudian.

Namun disisi lain, Kota Batam, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), justru masih disorot publik sebagai salah satu wilayah yang diduga marak praktik perjudian terselubung.

Batam dikenal sebagai kota industri, pusat logistik, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan pertumbuhan ekonomi pesat dan masyarakat yang heterogen. Wilayah ini mencakup Pulau Batam, Rempang, Galang, serta pulau-pulau kecil lainnya yang terhubung oleh Jembatan Barelang. 

Ironisnya, di balik geliat pembangunan tersebut, Batam juga dikenal memiliki banyak Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga menjadi lokasi praktik perjudian “303”.

Seorang narasumber berinisial BB (51), yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa praktik perjudian di Batam berlangsung secara terang-terangan dan terkesan kebal hukum.

“Batam ini sudah seperti sarang pemain judi. Mereka keluar masuk tempat hiburan hampir setiap malam tanpa rasa takut. Seolah-olah aparat penegak hukum tidak ada,” ujar BB, Minggu (25/01/2026).

Menurutnya, THM yang diduga menjadi lokasi perjudian selalu ramai dikunjungi, sementara para pemain dan pengelola usaha terlihat beroperasi bebas tanpa gangguan.
BB juga menyoroti keberadaan bos-bos besar pemilik dan penyedia tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi praktik perjudian. 

Mereka disebut terkesan tidak takut hukum, seolah-olah usaha yang dijalankan memiliki perlindungan atau legitimasi tertentu.

“Sampai kapan judi 303 ini aman di Batam? Dan ke mana aparat penegak hukum ketika praktik ini jelas-jelas menghabisi uang masyarakat?” tegasnya.

Ia menyebutkan, sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik praktik perjudian 303 berada di kawasan Batam Center, Bengkong, Nagoya, Jodoh, hingga Batu Aji.

Adapun jenis permainan yang diduga dijalankan antara lain jackpot, bola pingpong, togel, gelanggang permainan (gelper), serta berbagai jenis permainan lainnya yang mengarah pada praktik perjudian.

BB menegaskan, kondisi ini bertolak belakang dengan instruksi tegas Kapolri, yang telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk perjudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa tidak boleh ada anggota Polri yang terlibat, membiarkan, apalagi membekingi praktik perjudian.

“Tidak boleh ada anggota Polri yang ikut terlibat atau membiarkan praktik perjudian. Apalagi membekingi. Jika terbukti, akan ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana,” tegas Kapolri dalam arahannya kepada seluruh Kapolda.

Instruksi tersebut merujuk pada Pasal 303 dan 303 bis KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai dasar hukum penindakan.

Publik kini menanti pembuktian nyata komitmen Polri di daerah, khususnya di Kota Batam. Apakah instruksi Kapolri benar-benar dijalankan di lapangan, atau justru praktik judi 303 tetap dibiarkan hidup di balik gemerlap hiburan malam. (FS).

Click to comment