Media DNN - Bangli | Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangli, I Wayan Dirga Yusa, menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait "kebocoran" pungutan pariwisata di Bangli. Menurut Dirga Yusa, "kebocoran" yang dimaksud adalah kebocoran potensi, bukan hilangnya uang yang sudah dipungut.(18/1).
"Kami ingin meluruskan bahwa pemungutan retribusi di Kintamani sudah memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu UU No. 1 Tahun 2022, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2025, Perda No. 5 Tahun 2023, dan SK Bupati No. 556/803/2018," jelas Dirga Yusa.
Dirga Yusa juga menjelaskan bahwa survei Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menunjukkan adanya pengunjung yang masuk lewat jalur alternatif atau di luar jam jaga petugas, sehingga menyebabkan kebocoran potensi pendapatan.
"Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan menambah digitalisasi (E-Ticketing) untuk menutup celah jalur alternatif dan meningkatkan PAD. Kami juga mengajak seluruh stakeholder untuk membantu meningkatkan PAD dari sektor retribusi pariwisata dan melaporkan ke APH jika ada oknum petugas yang melakukan hal-hal yang merugikan," tambah Dirga Yusa.
Pemerintah Kabupaten Bangli terus berupaya untuk berbenah memperbaiki sistem dan sumber daya manusia agar Pariwisata Bangli semakin berkualitas. (Hms/red).

