Media DNN - Palangkaraya | PT Dwima Group di Katingan memegang izin IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu), mengelola hutan lebih dari 5 dekade, dan aktif dalam program kehutanan serta kemitraan dengan masyarakat lokal di wilayah tersebut. Mereka juga terlibat dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mendukung pembangunan daerah Katingan.
Dari Penelusuran Tim Media Online Nasional Palangkaraya pada tanggal 12/01/2026 di kordinat 0’57’19,301”S112’38’10,359’E di wilayah Marikit tepatnya di perbatasan Tumbang Manggu Kab.Katingan mengetahui adanya aktifitas kegiatan tambang Emas yang kami duga tidak memiliki izin Resmi, apalagi kegiatan tersebut terjadi di wilayah HPH PT.Dwima Group.
Aktifitas penambangan ini diduga telah beroperasi sangat lama, hal ini diketahui dari rusaknya alam yang ada dilokasi penambangan emas tersebut. Dan pada tanggal 13 Januari 2026 Koalisi media online Palangkaraya bersurat Resmi ke kantor cabang PT.Dwima Gruop di palangkaraya.
Selanjutnya, melalui sambungan Telephone Whatsapp diwakili Kepala Cabang PT. Dwima Group, dalam keterangan singkatnya menyampaikan bahwa PT. Dwima Group mengetahui kegiatan penambangan emas yang beroperasi diwilayah HPH PT. Dwima Group. Namun dalam hal ini PT. Dwima Group tidak terlibat dengan Aktifitas tersebut, justru pihaknya mengaku sudah pernah mencoba menghentikan kegiatan tersebut akan tetapi upaya yang dilakukan justru tidak pernah di dengarkan oleh Pemilik tambang, sehingga mengakibatkan rusaknya hutan dan alam di lokasi tersebut.
Labih lanjut pihak PT.Dwima Group dalam keterangan nya menyampaikan bahwa, ini menjadi tanggung jawab kita semua, baik pemerintah, aparat penegak hukum, dan elemen masyarakat," pungkasnya.
Sedangkan jika merujuk dalam Peraturan Perundang-udangan bahwa Pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang membiarkan kegiatan penambangan ilegal di wilayah konsesinya dapat menghadapi konsekuensi serius, meliputi sanksi hukum pidana dan denda yang besar serta kerusakan lingkungan yang signifikan.
Pelanggaran hukum penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan, termasuk di area HPH, merupakan kegiatan ilegal. Pemegang HPH memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola kawasan hutannya sesuai peruntukan izin yang diberikan, yaitu pemanfaatan hasil hutan kayu secara lestari, bukan pertambangan.
Sanksi pidana pelaku penambangan ilegal, termasuk pihak korporasi (pemegang HPH) yang terlibat atau membiarkan aktivitas tersebut, dapat dijerat dengan sanksi pidana. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sanksi Administratif dan Denda Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif, termasuk denda yang besar (hingga Rp 6,5 miliar per hektare untuk korporasi), serta pencabutan izin HPH.
Tanggung Jawab Lingkungan Pemegang HPH juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang terjadi di area konsesinya akibat aktivitas ilegal tersebut, melalui penegakan hukum perdata maupun pidana lingkungan hidup.
Secara ringkas, tindakan membiarkan penambangan ilegal menunjukkan kelalaian atau bahkan keterlibatan pemilik izin HPH dalam kegiatan melanggar hukum, yang berakibat pada penerapan sanksi berat sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Apabila PT. Dwima Group memahami isi PP dan UU tersebut ada kesan pembiaran karena sudah terjadi kerusakan alam yang cukup mengkhawatirkan.
Dari pihak Koalisi Media Online Palangka Raya meyakini apabila pihak PT. Dwima Gruop pada awalnya bertindak serius untuk menghentikan penambanagan tersebut dengan melaporkan kegiatan tersebut langsung ke aparat penegak hukum atau pemerintah terkait, maka hal tersebut bisa di minimalisir, sehingga kerusakan alam tidak sampai mengkhawatirkan.
Dan juga meatensi pihak kementerian Kehutanan RI dan Kementerian ESDM dan Mabes Polri dapat mengusut masalah ini. (Doc/LM/Korwil Kalimantan).


