Media DNN - Batam | Peredaran rokok tampa pita cukai (ilegal ) kembali mencuat di wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di perbatasan Indonesia, kali ini sorotan publik tertuju dengan merek rokok ilegal bermerk "H Mind Jumbo". Sabtu 24/01/2026.
Dari hasil pantau tim media dilapangan rokok ilegal tersebut dikemas dengan rapi seakan memiliki pita cukai resmi dan terlihat himbauan seperti merokok dapat mengalami penyakit kanker tenggorokan.
Rokok ilegal H Mind Jumbo tersebut berisi 23 batang dengan kemasan warna putih dan campur ping maupun hijau dengan varian rasa yang sedikit berbeda untuk di nikmati oleh konsumen di seluruh Kepri.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran di tegah publik mengingat wilayah Kota Batam di kenal sebagai jalur rawan agar rokok ilegal dapat keluar masuk dengan bebas tampa mekanisme kepabeanan yang sah.
Salah seorang narasumber berinisial SB (45) mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal dari Kota Batam untuk di kirim ke luar daerah sudah lama berjalan tampa ada hambatan dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun dari Bea Cukai Batam.
"Rokok ilegal itu dikirim oleh cukong para mafia dengan mengunakan transportasi darat seperti mobil truk atau mobil box yang akan memasuki pelabuhan tidak resmi.,"Ungkapnya.
Aksi tersebut di kerjakan dimalam hari tampa ada satu pun petugas keamanan yang bisa memantau ke lokasi tempat bongkar muat rokok ilegal tersebut.
"Setelah di bongkar, lalu rokok ilegal itu di bawa dengan mengunakan sped bot atau pompong untuk dikirimkan keluar oleh Anak Buah Kapal (ABK) dan Kapten Kapal yang langsung dibayar oleh cukong para mafia untuk amunisi upah angkut barang ilegal tersebut.,"Tegasnya.
Kondisi ini membuat rokok ilegal dengan mudah dikonsumsi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, termasuk generasi muda, yang tergiur harga murah tanpa memedulikan risiko kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54, disebutkan bahwa setiap barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat disita, dan pelakunya terancam pidana penjara serta denda maksimal hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayarkan ke negara.
Hingga berita ini diterbitkan pihak dari media sudah berusaha mencari nomor kontak telpon dari cukong atau pemilik rokok ilegal tersebut tetapi belum dapat membawakan hasil. (FS).

