Media DNN - Batam | Berdasarkan adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi awak media, terungkap adanya "tiga titik praktik perjudian" jenis "Si Jie" dan "SGP" (Toto Gelap/Togel) yang berlangsung secara terbuka di "Kawasan Pasar Pagi Baru", tepatnya di Jalan Duyung, Komplek Pasar Baru Blok C No.13–14, Sungai Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.sabtu 17/1/2026
Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa, praktik perjudian ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Moral masyarakat makin rusak, bahkan ada orang tua yang menyuruh anaknya untuk membeli nomor togel ke warung," ujarnya.
Hal ini menunjukkan dampak serius yang ditimbulkan, di mana korban dari aktivitas judi ini tidak hanya orang dewasa, namun juga ibu-ibu dan anak-anak.
Praktik perjudian jenis Si Jie dan Toto Gelap (Togel HK dan SGP) di wilayah tersebut sangat jelas terlihat, dengan target utamanya adalah warga ekonomi menengah ke bawah.
Aktivitas perjudian ini diperkirakan terkait dengan jaringan togel online yang kuat di Kawasan Pasar Pagi Jodoh, permainan berlangsung setiap malam. Sementara Si Jie beroperasi tiga kali seminggu. Dengan riwayat operasional yang panjang, omset dari ketiga titik tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Praktik perjudian ini berlangsung secara manual, dengan angka-angka ditulis di atas kertas. Para pelaku, yang dikenal sebagai juru tulis (jurtul), dibagi tugas untuk mencatat taruhan, merekap nomor, dan mengirimkan hasil perjudian kepada bos mafia yang mengendalikan operasi ini. Para jurtul menggunakan akses mudah melalui ponsel dan selembar kertas sembari menunggu pelanggan di warung kios.
Pelaku judi berinisial INDRA diduga memberikan upeti kepada oknum tertentu untuk melancarkan operasional judi. Keberlangsungan praktik ilegal ini tanpa gangguan dari aparat penegak hukum memunculkan kecurigaan masyarakat akan adanya pembiaran dari pihak tertentu.
Menyikapi masalah ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/2122/X/RE.1.24/2021 yang menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian. Namun, di sejumlah daerah termasuk Kota Batam, praktik perjudian ini masih berlangsung tanpa adanya tindakan tegas dari aparat.
Tindakan yang diharapkan masyarakat mendesak Kapolda Kepri untuk menindaklanjuti instruksi Kapolri dan memastikan tidak ada tempat bagi perjudian serta pelindungnya di wilayah hukum Kepulauan Riau. Penegakan hukum terhadap aktivitas perjudian harus dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, termasuk pengelola, pemain, dan bandar judi, perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 303 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam kegiatan perjudian sebagai penyelenggara, bandar, ataupun fasilitator, dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Pasal 303 KUHP secara tegas menyatakan bahwa pelaku perjudian dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.
Selain itu, mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, ditegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindak pidana yang harus diberantas, karena berdampak buruk terhadap moral masyarakat dan ketertiban umum.
Dengan demikian baik pemain juru tulis (jurtul) maupun bandar, semua dapat dijerat hukum jika terbukti terlibat dalam praktik perjudian ilegal termasuk jenis judi darat maupun online seperti Togel (Si Jie/SGP/HK).
Negara harus hadir menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu. Aktivitas perjudian yang masih marak di wilayah Lubuk Baja menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan penindakan. Masyarakat menanti langkah konkret dari aparat khususnya wilaya Polsek Lubuk Baja untuk segera membongkar jaringan pelaku dan pelindungnya. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh—bukan hanya menangkap jurtul atau pemain kecil, tetapi juga menindak tegas bandar dan oknum yang diduga membekingi bisnis haram ini. (FS).

