Media DNN - Jatim | Buntut panjang tragedi tenggelamnya KMP TUNU PRATAMA JAYA yang terjadi pada 2Juli 2025 lalu di Selat Bali yang menewaskan sedikitnya 19 orang, kini kasusnya tengah bergulir ke Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur.
Dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan tersebut menyeret Tiga orang tersangka tengeglamnya KMP TUNU PRATAMA di Selat Bali yaitu, Erik Imbawani (Mualim I), Nurdin Yuswanto (Mualim II), dan Sandi Wirawan (Kepala Kamar Mesin KMP TUNU PRATAMA JAYA).
Perlu diketahui bahwa, selama sidang berlangsung pada Senin 5 Januari 2026, yang mana ke Tiga Terdakwa berada di Lapas Kelas IIA Banyuwangi sementara Hakim dan Jaksa berada di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa ke Tiga Orang terdakwa diduga telah melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP.
Dalam pemaparannya JPU mengungkapkan kronologi tengeglamnya KMP TUNU PRATAMA di Selat Bali yang terjadi pada 2 Juli 2025 dimana KMP TUNU PRATAMA JAYA milik PT RAPUTRA JAYA dengan kapasitas muatan maksimal 238 ton. Hal ini disampaikan sesuai Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal yang diterbitkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia.
Namun pada saat KMP TUNU PRATAMA JAYA melakukan pelayaran yang ke enam di tanggal 2 Juli 2025, KMP TUNU PRATAMA JAYA yang mengalami nahas tersebut justru memuat 22 kendaraan dengan total berat diperkirakan mencapai 539 ton berarti muatan tersebut lebih sekitar 301 ton.
Disisi lain, pada saat KMP TUNU PRATAMA JAYA melakukan pelayaran tidak dilakukan lashing (pengikatan) terhadap kendaraan pada saat dimuat diatas kapal. Dan kelalaian ini merupakan tangung jawab para terdakwa.
Dan tidak disangka, pada saat kapal menghadapi terjangan ombak besar Selat Bali sontak sejumlah kapal bergeser ke sisi kanan kapal sehingga terjadi ketidak seimbangan kapal nahas tersebut.
JPU mengatakan, yang manjadi faktor tenggelamnya KMP TUNU PRATAMA JAYA kuat dugaan akibat ke Tiga orang terdakwa tidak bisa memastikan kapasitas muatan dan lalai melakukan lashing. Selain itu juga disebabkan oleh kelemahan dalam prosedur adminitrasi pelayaran
Kendati SPB diterbitkan Master Saling Declaration (MSD) belum mencantumkan data muatan kendaraan dan jumlah penumpang secara benar.
Dan sebagai penyebab lain, memburuknya KMP TUNU PRATAMA JAYA saat itu ketika air laut masuk lewat lewat pintu kamar mesin yang tidak tertutup sehingga kapal mengalami Black Out dan tenggelam dalam waktu singkat.
Dampak dari kejadian tersebut, sebanyak 19 orang penumpang diyatakan meninggal dunia. Berdasarkan ini ke Tiga Orang tersebut didakwa telah melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibarkan hilangnya nyawa orang lain.
Untuk pengungkapan lebih jauh terhadap ke tiga orang terdakwa tentang tanggung jawab dari masing masing terdakwa tersebut, sidang lanjutan akan digelar sepekan lagi oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan menghadirkan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. (Red).
