-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Palangkaraya, Kalteng | Proyek Pembangunan Sekolah Baru SDN Kalibata tahun 2025 dengan mengunakan APBD TA 2025 sebesar Rp.10.929.000.000,00- (sepuluh miliyar sebilan ratus dua puluh sembilan juta rupiah), yangmana tendernya dimanangkan oleh CV.MAS SEJATI sebagai penyedia jasa atau Kontraktor dan CV.ADIKON CITRA BANGUN KONSULTAN Sebagai Konsultan Pengawasan Proyek.

Disadur dari pemberitaan media Kota yangmana pada saat dikonfirmasi diruang kerjanya Kepala Bidang Bpk Rahmat ia membenarkan bahwa, proyek tersebut mangktak hal tersebut terjadi lantaran pada saat proyek itu di laksanakan ada kendala masalah bahan matrial berupa pasir untuk cor baton semen tidak ada yang jual, karena ada razia tambang pasir ilegal oleh pemerintahan setempat selama satu (1) bulan, makanya proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) jadi Mangkrak. Hal ini justru menjadi pertanyaan publik, dimana penyedia jasa atau kontraktor sebelumnya apakah sudah dilakukan mekanisme yang sesuai dengan Standar SOP kelayakan sebagai Pemenang Tender Proyek tersebut," jelasnya. (2/2/2026).


Sedangkan jika dinilai dari alasan yang disampaikan oleh Bpk Kabid, Rahmat, nampak terlihat bahwa permasalahan tersebut semakin blunder. 

"Kami tidak tau apakah ini tidak di sengaja atau sengaja, apakah beliau tidak mengetahui PP barang dan jasa." Ucap Luhut Marbun.

Sedangkan di Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 & PP 96 Tahun 2021): Pelaku usaha tambang pasir wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Pertambangan Rakyat (IPR), atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau daerah dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16 Tahun 2018 & Perubahannya Perpres 12 Tahun 2021): Dalam kontrak konstruksi, penyedia wajib menggunakan bahan material yang sah dan memiliki dokumen legalitas. 

Sementara pasir dari penambangan liar (ilegal) dikategorikan sebagai bahan yang tidak memenuhi syarat kontrak dan juga Legalitas Pengangkutan & Penjualan sebagaimana yang dijelaskan di Permendag No. 19 Tahun 2021 yangmana oasir yang dijual atau diangkut harus memiliki dokumen legalitas yang sah, menegaskan bahwa material harus berasal dari sumber berizin.

Menurut Luhut Marbun pada Kamis  12/2 bahwa, pentingnya Dokumen saat penyerahan material di lokasi proyek, penyedia harus dapat menunjukkan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) atau dokumen legalitas tambang jika diminta oleh PPK/konsultan pengawas.

Lebih lanjut Luhut Marbun mangatakan, dengan demikian kami berpendapat bahwa orang yang paling bertanggung jawab atas masalah ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, akibat gagal Pahamnya mengenai Regulasi Peraturan Barang dan jasa. 

Seharusnya, kata Luhut, hal seperti ini tidak boleh terjadi mengingat dana APBD yang di keluarkan cukup besar. Kami juga menghimbau BPK RI dan BPKP ikut memeriksa dan mengaudit pelaksaan proyek tersebut agar masalah ini terbuka untuk tranfaran kepada Publik.

Luhut juga mengatakan, kami sudah mengirim surat resmi kepada Dinas Pendidikan Kota pada tanggal 04 Ferbruari 2026 akan tetapi sampai berita dimuat belum ada konfirmasi resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya." Pungkasnya. (Doc/LM/Korwil/Kalimantan).

Click to comment