Media DNN - Jawa Tengah | Seorang siswi bernama Salsa Bella yang sempat mendapat sangsi tak wajar dari Oknum Guru SMK Negeri 3 Surakarta kini tengah mengalami tekanan mental yakni gangguan kejiwaan, hal ini terjadi lantaran Siswi SMK Negeri 3 Surakarta bernama Salsa Bella tersebut sempat mendapat hukuman dari salah satu Oknum Guru dengan cara dipekerjakan di Cafe komersial di wilayah lingkungan sekolah dan raport tidak diberikan juga dilarang ikut ujian bahkan Salsa Bella diancam tidak akan lulus dan tidak mendapatkan ijazah.
Ulah oknum Guru tersebut, kini dunia pendidikan di Jawa Tengah menjadi tercoreng, mengingat tidak seyogyanya sebagai tenaga pendidik melakukan hal tersebut ke anak didiknya sendiri. Ini menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan khusnya di wilayah Jawa Tengah.
Atas prilaku Oknum Guru yang tidak wajar tersebut, selanjutnya pihak keluarga Salsa Bella melaporkan tindakan kesewanang wenangan Oknum Guru SMK Negeri 3 Surakarta tersebut ke Kabid Dinas PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Dengan adanya laporan pihak keluarga korban, selanjutnya Dinas Pendidikan provinsi Jawa Tengah memfasilitasi dan mengundang pihak Sekolah SMK Negeri 3 Surakarta serta pihak keluarga Salsa Bella untuk mengklarifikasi dan mediasi, dan gelar ini bertempat di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Jawa Tengah.
Sedangkan dari keterangan pihak keluarga Salsa Bella ia mengatakan bahwa, mediasi sudah dua kali dilakukan namun belum ada titik temu. Yang pertama gelar dilakukan pada 5 Februari dan kedua pada hari Kamis 12 Februari 2026.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut: Kabid PMK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Kepala DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Kepala Pembina SMK N 3 Surakarta, Kepala dan Guru SMK N 3 Surakarta, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surakarta, dan Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me. CLA., selaku Kuasa Hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH SAPU JAGAD.
Perlu diketahui bahwa, siswi SMK N 3 Surakarta bernama Salsa Bella saat ini dalam kondisi depresi berat hingga di rujuk ke Dokter Jiwa RS PKU Muhammadiyah Sampangan untuk pemeriksaan mental anak dan di tangani langsung oleh Dokter spesialis dr. Hary Purnomo,Sp.KJ.
Sampai berita ini di publikasikan, kasus ulah Oknum Guru SMK N 3 Surakarta terhadap Siswi Bernama Salsa Bella berbuntut panjang dan sampai kini belum selesai.
Sementara, Salsa Bella Siswi SMK N 3 Surakarta disetiap harinya disaat teringat kejadian yang pernah dialaminya ia terus menangis, dan karena depresi dirinya selalu minta kepihak keluarga untuk mutar mutar di jalan.
"Saya sampai gak kerja mengawal Bella karena menangis setiap hari kalau, ingat perlakukan oknum Guru nya, terahir kami antar ke sekolah untuk kami serahkan kembali ke SMK N 3 Surakarta agar bisa ikut proses belajar kembali, dan untuk ikut ujikom ditolak, kamipun pulang, dengan patah semangat" terang Purwani, orang tua Siswi. kepada wartawan di rumahnya Mojolaban Solo Kamis (12/1/26).
Sebelumnya, dalam pertemuan lalu tangisan pecah siswa SMK N 3 Surakarta Salsa Bella menceritakan kronologi ditolak saat ikut ujikom disekolah nya. ''Itu hak saya untuk mendapatkan ujian karena saya berstatus masih menjadi siswa SMKN 3 Surakarta tetapi kenapa saya ditolak, sambil terisak. Kedua orang tua siswa pun ikut menangis dengan kejadian yang menimpa anak pertamanya. "Orang tua mana yang gak hancur anaknya di perlakukan seperti itu, tanyanya kepada Gurunya, coba kalau anak ibu dibegitukan apa mau,'' jelas Joko ayah Bella di Ruang Gedung Dinas Pendidikan VII.
Salsabella mengungkapkan, kejadian tersebut bermula dari 5 (lima) siswa dipanggil oleh pihak sekolah dan dinyatakan tidak akan naik kelas kecuali mau menjalani suatu bentuk kegiatan pembinaan.
Lebih jauh Bella mengatakan, pembinaan tersebut dilakukan tidak sesuai SOP mereka dipekerjakan di sebuah Caffe komersil milik sekolah yang menjual produk kepada umum mulai jam 07.00.WIB pagi sampai jam 21.00.WIB malam ”Bahkan saya tidak dikasih makan, tidak digaji dan di tekan untuk terus bekerja di caffe dari pagi sampai malam,” jelas Salsa Bella.
Bella menambahkan, selain tidak boleh ujian, raport nilai saya juga ditahan oleh pihak sekolah, dan lebih menyakitkan lagi disaat ada pekerjaan tugas kelompok saya di diskriminasi tidak dapat kelompok dan mengerjakan tugas kelas sendiri.
Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me. CLA., selaku Kuasa Hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM LBH SAPU JAGAD. Menjelaskan, Bahwa tidak hanya Salsa Bella yang mengalami kejadian tesebut, melainkan beserta 4 (empat) siswa SMK N 3 Surakarta lainya. Menurutnya, ini melanggar Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan: mengatur ketentuan Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Lebih lanjut Agus Yusuf Ahmadi, S.H., M.H., C.Me. CLA menyampaikan bahwa, kondisi tersebut patut diduga sebagai bentuk perlakuan yang mengakibatkan anak kehilangan hak atas rasa aman dan hak untuk mengikuti pendidikan sebagaimana dijamin dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 54 ayat (1) yang menegaskan bahwa anak di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Dugaan intimidasi yang berdampak pada absensi siswa ini memperkuat alasan perlunya investigasi menyeluruh oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, para siswa yang mengalami peristiwa tersebut, guna memastikan kebenaran fakta dan menjamin terpenuhinya hak anak atas perlindungan, rasa aman, dan kelangsungan pendidikan.
Dugaan Wajib Kerja sebagai Pembinaan berpotensi memenuhi unsur eksploitasi anak pada Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang keras penempatan anak dalam pekerjaan ekonomi yang membahayakan tumbuh kembangnya, dengan ancaman pidana 10 thun penjara dan/atau denda Rp.200.000.000,-
Menjadikan kerja sebagai syarat naik kelas bertentangan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak siswa memperoleh pendidikan sesuai bakat dan minatnya.
Bertentangan dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen jo. PP No. 74Tahun 2008 tentang Guru, yang mengatur kewajiban guru menjunjung tinggi martabat profesi dan melindungi peserta didik dari perlakuanyang merugikan secara fisik maupun psikis dan kejiwaan.
Juga terdapat dugaan wali murid diminta menandatangani persetujuan dengan ancaman anak tidak naik kelas sebagai penyalahgunaan wewenang diatur Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Maka dari sudut pandang hukum pidana, praktik ini dapat memenuhi unsur Pasal 421 KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu.
''Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan regulasi peraturan perundangan-undangan yang berlaku, dan kami juga Mohon Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk ditindak lanjuti atas dugaan kasus tersebut karena masa depan anak justru di hambat oleh seorang pendidik dilingkungan sekolahnya, Karena saat pembinaan dilakukan diduga di luar struktur kurikulum pendidikan dan tidak didasarkan pada prosedur resmi program magang atau Praktek Kerja Lapangan." Pungkas Yusuf Kuasa Hukum dari Kantor Advokasi Hukum dan HAM SAPU JAGAD. (Red/Uci).

