Media DNN - Salatiga-Jawa Tengah | Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Salatiga resmi menetapkan Empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga kepada debitur atas nama RAP.
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik, setelah memperoleh permulaan bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi pada hari.(Senin, 09/02/2026).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Salatiga, menetapkan status tersangka kepada DS selaku (Direktur Utama Perumda BPR Bank Salatiga) ,WHW selaku (Account Officer/Kepala Bagian Pemasaran pada Perumda BPR Bank Salatiga), SCS selaku (Analis Kredit pada Perumda BPR Bank Salatiga), dan RAP selaku (Debitur).
Kasus Perkara yang menetapkan para pelaku tindak pidana korupsi BPR Bank Salatiga, berawal dari upaya penyelesaian kredit macet almarhum IG (periode Tahun 2020 s/d Tahun 2021) melalui mekanisme Novasi Kredit senilai Rp 2,45 miliar dan tambahan kredit Rp 500 juta kepada tersangka RAP.
Terkait kasus adanya pelanggaran prinsip perbankan, yang dilakukan oleh tersangka DS, yang telah memberikan persetujuan kredit kepada RAP, meskipun mengetahui RAP tidak memenuhi Prinsip 5C dan melanggar SOP serta Pedoman Kebijakan Perkreditan Bank (PKPB).
Kasus tersebut juga didukung adanya Manipulasi Analisis Kredit, dengan tersangka SCS dan WHW yang telah merekayasa dokumen administrasi dan analisis penilaian agar RAP layak mendapatkan kredit, serta diskualifikasi debitur atas tersangka RAP yang diketahui baru menginjak usia 20 tahun (padahal syarat minimal umur berdasarkan aturan kredit berumur 21 tahun) dan sama sekali tidak memiliki pengalaman usaha di bidang properti.
Penyimpangan agunan terjadi, dengan adanya pengkondisian nilai agunan (SHM No. 1513) oleh KGR agar sesuai plafon kredit, serta ditemukan adanya cashback yang diberikan kepada pihak bank melalui tersangka WHW.
Berdasar laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI tanggal 31 Desember 2025, atas perbuatan para tersangka yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah cq. Perumda BPR Bank Salatiga sebesar Rp 3.036.304.993,00,- dan para tersangka disangkakan telah melanggar: Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara Primair dan Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara Subsidair.
Guna kelancaran proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas Il Salatiga selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026. (Tim Red ).
