Media DNN — Bali | Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Bali dalam mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus memperkuat penyerapan pangan lokal melalui regulasi yang nyata dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Desain Strategi dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2025 di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, (6/2).
Menurutnya, isu pangan menjadi sangat strategis karena telah ditetapkan sebagai misi utama Gubernur Bali periode 2025–2030. Target pembangunan pangan Bali tidak hanya sebatas ketahanan pangan, tetapi juga menuju kedaulatan pangan.
“Kedaulatan pangan dimaknai sebagai kemampuan Bali berdaulat penuh atas jenis, kualitas, dan pengelolaan pangannya sendiri. Jadi, menurut Pak Gubernur, kedaulatan pangan lebih tinggi nilainya dari ketahanan pangan,” jelasnya.
Dari sisi kebijakan, Sekda Dewa Indra mengungkapkan bahwa meskipun Pemprov Bali telah memiliki kebijakan umum perlindungan lahan pertanian, praktik alih fungsi lahan masih terjadi cukup tinggi. Karena itu, Gubernur Bali menetapkan kebijakan yang lebih spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Alih Fungsi Lahan yang saat ini masih berproses di Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai langkah cepat, sembari menunggu penetapan perda tersebut, Gubernur Bali telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 yang melarang mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta Luas Baku Sawah (LBS) menjadi nonpertanian di seluruh Bali.
“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan nasional BPK di seluruh Indonesia. Laporan telah diselesaikan pada akhir Desember dan baru dapat diserahkan saat ini kepada Pemerintah Provinsi Bali serta instansi terkait di wilayah Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menilai upaya perlindungan lahan pertanian di Provinsi Bali masih belum optimal. Temuan tersebut antara lain belum sepenuhnya selarasnya luasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) kabupaten/kota dengan KP2B provinsi, pengawasan pemanfaatan kawasan pertanian yang belum maksimal, serta belum lengkapnya regulasi perlindungan lahan pertanian.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga dinilai belum sepenuhnya menetapkan LP2B sesuai kondisi riil di lapangan. Sistem informasi tata ruang pemerintah daerah juga belum sepenuhnya memuat informasi terkait LP2B.
BPK juga menyoroti potensi ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah di Provinsi Bali yang berisiko melemahkan kemandirian pangan daerah. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan ketergantungan pasokan beras dari luar Pulau Bali, memicu kenaikan maupun disparitas harga pangan, serta menyebabkan perencanaan pangan yang kurang terpadu dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa Pemprov Bali terbuka terhadap hasil pemeriksaan dan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan ke depan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK dan seluruh jajaran atas dedikasi dan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Dengan sinergi dan pengawasan yang kuat, ia berharap visi Gubernur Bali dalam mewujudkan kedaulatan pangan dapat benar-benar terlaksana secara nyata dan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan.
Pada kesempatan tersebut, penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali kepada Sekda Dewa Indra yang mewakili Gubernur Bali serta Ketua DPRD Provinsi Bali I Dewa Made Mahayadnya. (Hms/red).

