-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Manggarai Barat | Kawasan Labuan Bajo memanas, iklim investasi diduga kuat tercoreng oleh ulah terduga jaringan mafia tanah. Protes mulai menguat dari publik Labuan Bajo.

Sekitar 500 massa publik akan turun ke jalan, demo 3 hari, mulai 7 hingga 9 April 2026. Dimana sasaran demonstran akan ditujukan ke Pengadilan Negeri, BPN, dan Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Hal ini gara-gara masalah aktivitas busuk terduga mafia tanah yang sudah lama membungkus 'tanah Negara', jadi milik pribadi. Ini serius.

"Publik tak bisa berdiam diri lagi setelah adanya putusan perkara perdata tertanggal 10 Maret 2026 dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dimana putusan tersebut dinilai mengabaikan fakta keberadaan Tanah Negara, yang justru dianggap melegitimasi kepemilikan pribadi atas tanah aset negara itu," kata Florianus Surion salah satu pemilik tanah di Kerangan, Labuan Bajo kepada media, Jumat (27/3/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Ia menduga Majelis Hakim ada main mata dengan Santosa Kadiman, broker tanah Hotel bintang 5, The St Regis Labuan Bajo. Dimana sampai-sampai ada putusan perdata bahwa Tanah Negara "sah tanah milik perseorangan".

Dari info yang beredar, dugaan perampasan Tanah Negara itu berawal sejak 29 Januari 2015 ketika Santosa Kadiman sebagai pembeli dalam akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) tanah seluas +- 40 ha. Yang mana obyek tanahnya masih sengketa, inklud di dalamnya ternyata ada Tanah Negara.

"Publik Labuan Bajo skeptis ketika Pemimpin mereka, Bupati dan DPRD diam saja selama 16 tahun sampai detik ini," ujar Fery Adu sapaan akrab Florianus Surion.

Kata dia, kuat dugaan Santosa Kadiman dan Beatrix Seran Nggebu (istri Nikolaus Naput) menggelapkan atau merampas tanah Negara itu. Seperti publik ketahui, bahwa di lokasi Tanah Negara tersebut terdapat juga jalan raya Pemda selebar 8 m ( delapan meter) menuju sempadan pantai.

"Akan tetapi saat kini ditutup gerbang besi, akses jalan raya dan tanah negara tersebut diduduki begitu saja oleh Santosa Kadiman dan Menantu Beatrix Seran Nggebu (istri dari Nikolaus Naput," ucap Fery ada menyesalkan kejafian ini.

Bagi publik Labuan Bajo, sikap "diam" Pemda ini mengecewakan. Putusan PN juga bukan sekadar kekeliruan administratif. Mereka melihatnya sebagai indikasi serius adanya dugaan persengkokolan jahat pelayan publik yang tidak berintegritas dan tidak profesional dalam proses perampasan Tanah Negara.

"Pelayan publik ini ibarat pakai kacamata kuda, ia bersikap dan mengambil keputusan tanpa menggali substansi kebenaran adanya Tanah Negara," tegas Fery Adu.

Dimana lokasi Tanah Negara itu?

Di Bukit Kerangan, tidak jauh dari kawasan 30 hektar milik Pemerintah Daerah. Keberadaan Tanah Negara di lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Hal ini tercatat dalam dokumen lama, termasuk surat alas hak atas nama Nasar Bin Haji Supu tertanggal 10 Maret 1990, serta surat jual beli tanggal 2 Mei 1990, antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput.

"Dalam kedua dokumen tersebut, batas sebelah timur secara jelas disebut sebagai Tanah Negara. Fakta ini semakin kuat karena pada 3 Maret 2010, Lurah Labuan Bajo sebagai wakil Pemerintah turut menandatangani dan mengakui dokumen tersebut," jelasnya.

Namun kata Fery Adu, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik. Tanah yang disebut sebagai Tanah Negara itu kini diduduki dan dikuasai oleh perorangan.

"Nama yang disebut antara lain Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti, yang merupakan menantu dari Nikolaus Naput dan Beatrix Seran Nggebu. Lebih jauh lagi, tanah tersebut diketahui telah masuk dalam transaksi melalui akta PPJB Notaris Billy Yohanes Ginta tertanggal 29 Januari 2014, yang melibatkan Santosa Kadiman alias Erwin Bebek, broker tanah proyek hotel bintang lima St. Regis di Labuan Bajo sebagai pembeli," katanya panjang lebar.

Florianus Surion, atau yang akrab disapa Fery Adu, menyampaikan sikap tegas kelompoknya. Yang mana katanya, situasi saat ini memicu kemarahan publik.

“Kami mendesak Kejaksaan dan BPN agar segera amankan aset Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo, yang diduga dikuasai oleh terduga mafia tanah. Kami usulkan agar Kejaksaan dan BPN segera pasang plang permanen 'Tanah Negara' di lokasi yang diduduki oleh Santosa Kadiman," ucap Fery Adu.

Kata dia, saat ini anahnya sudah di-GU (Gambar Ukur) ke atas nama kedua Menantu Beatrix Seran & Nikolaus Naput. Kami juga menyerukan kepada Pengadilan Negeri Labuan Bajo agar dalam memutuskan perkara harus cermat meneliti kebenaran.

"Ini, yang kami lihat, justru seperti mengesahkan perampasan Tanah Negara oleh perorangan. Sungguh tidak berintegritas dan tidak profesional," kata Fery Adu

Dirinya tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga memaparkan rangkaian fakta yang menurutnya menunjukkan adanya pola penguasaan ilegal yang berlangsung lama. Fakta-fakta itu juga telah dituangkan dalam surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Manggarai Barat.

Ia menjelaskan, penguasaan Tanah Negara di Kerangan diduga telah berlangsung sejak 21 Oktober 1991 oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu bersama pihak keluarga. Selain itu, terdapat transaksi jual beli antar perorangan atas tanah yang diduga sebagai Tanah Negara melalui akta PPJB di Notaris Billy Yohanes Ginta pada 29 Januari 2014.

Tidak berhenti di situ, Fery juga menyoroti adanya pengesahan penguasaan tersebut melalui putusan perdata Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Ia menilai hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan institusi dalam persoalan tersebut.

Pertama, Fakta adanya penguasaan & diduga perampasan Tanah Negara di Kerangan, Kel. Labuan Bajo sejak 21 Oktober 1991 sampai hari ini oleh ahli waris Beatrix Seran Nggebu beserta Menantunya.

Kedua, fakta adanya jual beli tanah Negara antar perorangan di Kerangan, Kel.Labuan Bajo, melalui akta PPJB ( Perjanjian Pengikatan Jual Beli) di Notaris Billy Ginta no.5 tanggal 29 Januari 2014.

Ketiga, Fakta adanya pengesahan penguasaan perorangan atas Tanah Negara oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo melalui Putusan Perkara Perdata obyek tanah di Kerangan, Kel.Labuan Bajo.

Keempat, fakta bahwa Kejaksaan merupakan Lembaga Penegak Hukum yang berotoritas & berwibawa untuk membela kepentingan Negara, antara lain mengamankan asset Tanah Negara demi kepentingan umum.

Lebih lanjut, Fery Adu menekankan bahwa indikasi perampasan terlihat jelas dari dokumen batas tanahz yang menyebutkan keberadaan Tanah Negara di sisi timur. Ia juga menyoroti penerbitan Gambar Ukur oleh BPN atas nama pihak perorangan sebagai bentuk dugaan pelanggaran.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya. Ia menilai BPN seharusnya konsisten terhadap data yang telah diterbitkan sebelumnya.

“Tanah Negara tidak diperkenankan dikuasai perorangan begitu saja. Jika BPN sudah terbitkan SHM di baratnya itu dimana batas timurnya adalah Tanah Negara, maka dia harus konsisten. Tidak boleh melanggar dengan buat lagi pengukuran dengan surat alas hak perorangan di situ. Harusnya BPN menolak ketika ada perorangan mengajukan permohonan SHM dong ! Dengan BPN meladeni klaim perorangan itu, maka BPN pada saat itu patut diduga ikut merampas tanah Negara," tegas I Wayan.

Selain itu pihaknya juga mendesak langkah tegas dari aparat penegak hukum. Dan ketika saat ini tersingkap fakta adanya Tanah Negara duduki perseorangan, maka Kejaksaan harus dan wajib menyita tanah tersebut untuk aset Negara tersebut.

"Supaya perampasan tanah Negara oleh para mafia tanah tidak terus berlangsung. Kejaksaan dan Bareskrim harus tegas dan usut tuntas. Termasuk di PPJB 40 ha Santosa Kadiman yang di dalamnya ada Tanah Negara," harap I Wayan. (red).

Click to comment