-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Jawa Tengah | Sempat dibayang-bayangi hukuman penjara yang sangat panjang, keduanya kini bisa bernapas lega dan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, pada Kamis (5/3/2026).

Di Ruang Cakra PN Pati, Majelis Hakim mengambil keputusan yang jauh lebih ringan dan rasional dibandingkan tuntutan awal kasus ini.

Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa, namun hukuman ini disertai dengan masa pengawasan (percobaan) selama 10 bulan.

"Bahwasannya mereka tidak perlu meringkuk di balik jeruji besi (langsung bebas), asalkan selama 10 bulan ke depan mereka berkelakuan baik dan tidak mengulangi tindak pidana,"pungkasnya.

Keputusan hakim ini didasarkan pada pembuktian fakta di persidangan yang menggugurkan tuduhan-tuduhan terberat  dan Majelis hakim menilai Botok dan Teguh hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 160 KUHP.

Adapun pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penghasutan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama, bukan tindak perusakan fisik yang membahayakan nyawa. 

Kejadian ini, melihat flashback ke masa awal penangkapan, wajar jika publik sempat ngeri melihat pasal yang disangkakan kepada kedua aktivis ini, pada November 2025 yang disampaikan Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyatakan bahwa pihaknya menjerat kedua pentolan AMPB ini dengan pasal berlapis.

Salah satu jeratan utamanya adalah Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum, dan pihak kepolisian saat itu tidak main-main, memberikan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, bahkan bisa tembus 15 tahun penjara, atas tindakan kedua aktifis ini yang dianggap bisa mengakibatkan bahaya besar atau kematian.

Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana proses peradilan bekerja sebagai "FILTER, atas tuduhan awal dengan pasal berlapis dan ancaman 15 tahun penjara dari pihak kepolisian yang pada akhirnya rontok di persidangan.

Hakim menilai fakta di lapangan lebih condong pada aksi penghasutan (orasi/provokasi), sehingga vonis ringan dengan masa pengawasan menjadi jalan tengah yang diambil.  ( AMPB / Jack ).

Click to comment