Media DNN – Bali | Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., memberikan penjelasan kepada awak media terkait permasalahan administrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang berdampak pada pembatalan Surat Keputusan (Skep) pengangkatan yang bersangkutan sebagai Prajurit Dua (Prada). Sebagai tindak lanjut, status yang bersangkutan telah dikembalikan menjadi warga sipil.
Perlu kami jelaskan bahwa dalam setiap proses rekrutmen prajurit TNI Angkatan Darat, seluruh calon prajurit wajib memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan secara ketat. Salah satu dokumen penting yang menjadi syarat administrasi adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan diterbitkan secara resmi oleh institusi Kepolisian.
Terkait dengan kasus saudara Aloysius Dalo Odjan (ADO), pada saat mengikuti tahapan seleksi yang bersangkutan melampirkan dokumen SKCK yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Timur sebagai bagian dari kelengkapan administrasi pendaftaran.
Pada saat proses seleksi berlangsung, seluruh dokumen administrasi yang diajukan oleh yang bersangkutan, termasuk SKCK, secara administratif dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan. Berdasarkan kelengkapan administrasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dapat mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya dinyatakan lulus.
Namun demikian, setelah muncul informasi di ruang publik, TNI Angkatan Darat segera melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dari hasil pendalaman tersebut ditemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan yang tercantum dalam dokumen SKCK dengan kondisi hukum yang sebenarnya.
Adapun berdasarkan hasil penelusuran, diperoleh kronologi sebagai berikut:
1. Terjadi peristiwa hukum yang melibatkan ADO pada 30 Agustus 2025.
2. Laporan Polisi di Polres Flores Timur (Flotim) dibuat pada 31 Agustus 2025.
3. Penetapan status tersangka oleh Polres Flotim pada 23 September 2025.
4. Penerbitan SKCK oleh Polda NTT pada 3 Oktober 2025.
5. Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Flotim pada 16 Oktober 2025.
6. Informasi mengenai kasus tersebut diketahui oleh Danrem 161/Wira Sakti melalui media sosial pada 27 Januari 2026.
7. Penyampaian Laporan Khusus (Lapharsus) oleh Danrem 161/Wira Sakti pada 29 Januari 2026.
8. Dilaksanakan proses mediasi pada 29 Januari 2026.
9. Pernyataan resmi Kapolres Flores Timur dimuat di media pada 4 Maret 2026.
10. Pencabutan SKCK oleh Polda NTT pada 4 Maret 2026.
Dari rangkaian fakta tersebut terdapat indikasi bahwa keterangan dalam SKCK tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, khususnya terkait riwayat permasalahan hukum yang bersangkutan sebelum mengikuti proses rekrutmen.
Sebagai bentuk komitmen terhadap integritas proses rekrutmen, TNI Angkatan Darat telah mengambil langkah tegas dengan *MEMBATALKAN SURAT KEPUTUSAN (SKEP) PENGANGKATAN* yang bersangkutan sebagai Prajurit Dua (Prada), sehingga artinya status yang bersangkutan *DIANULIR* sejak awal seleksi, jadi BUKAN DIPECAT.
*Perlu kami tegaskan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait PROSES PENERBITAN maupun PENGGUNAAN SKCK dari Kepolisian, maka hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*
*Untuk memperoleh informasi yang lebih rinci terkait penerbitan maupun pencabutan SKCK tersebut, rekan-rekan media dapat melakukan konfirmasi langsung kepada Polda NTT atau Polres Flores Timur sebagai institusi yang berwenang dalam penerbitan dokumen dimaksud.*
Pada prinsipnya, TNI Angkatan Darat menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan memastikan bahwa setiap proses rekrutmen prajurit dilaksanakan secara objektif, bersih, dan akuntabel. (Pendam IX/Udy/dw)
