Media DNN - Batam | Investigasi lapangan mengungkap potret tragis di kawasan Jalan Pesona Bukit Laguna,kecamatan Nongsa. Kota batam kepulauan riau (kepri)Bukit yang dulunya berdiri kokoh, kini sekarat dikuliti aktivitas cut and fill masif. Tumpukan tanah merah menyembul bak luka terbuka di permukaan bumi, sementara armada dump truck silih berganti memuntahkan material untuk menimbun laut secara agresif.
Di bawah deru alat berat yang tak henti meratakan dan memadatkan, wajah asli lahan dihapus secara sistematis. Aktivitas pematangan lahan ini diduga kuat merupakan karpet merah bagi proyek pembangunan berskala besar yang mengorbankan keseimbangan ekosistem pesisir Kepulauan Riau.
Di tanjung Piayu kampung Tua, alam sedang dipaksa menyerah. Investigasi kami menemukan aktivitas cut and fill brutal di sekitar Bukit Laguna, Nongsa. Bukit dipangkas habis, tanah merahnya dihamburkan ke laut demi reklamasi. Suara mesin yang menderu meratakan bumi bukan sekadar pembangunan, melainkan penghapusan identitas alam Batam secara permanen demi ambisi proyek berskala besar.
Saat tim investigasi mencoba melakukan klarifikasi di lapangan, upaya konfirmasi menemui jalan buntu. Carles PS, yang bertugas sebagai pencatat material (ceker) di lokasi, memilih bungkam saat ditanya mengenai siapa penanggung jawab atau pengurus lapangan aktivitas tersebut.
Bahkan, upaya konfirmasi lebih lanjut yang dilayangkan wartawan melalui pesan WhatsApp pun tidak direspon. Sikap tertutup para pekerja di lapangan ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proyek pematangan lahan di Bukit laguna tersebut.
Pemandangan di Kampung Tua tanjung piayu ini menyajikan ironi yang mencolok. Di tengah kepulan debu dan deru alat berat yang membabat bukit, berdiri tegak sebuah plang resmi BP Batam yang menyatakan dengan tegas: "Alokasi Tanah Ini dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam."
Namun, "pengawasan" tersebut tampaknya hanyalah pajangan mati. Di bawah bayang-bayang plang otoritas tersebut, proyek pematangan lahan justru berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Bukit dikuliti, laut ditimbun, dan wajah alam dihapus secara masif tanpa ada intervensi dari pihak pengawas.
Bungkamnya para pekerja di lapangan—seperti Carles PS yang memilih menutup mulut rapat-rapat saat dikonfirmasi via WhatsApp—semakin mempertebal kabut kecurigaan. Jika benar lahan ini dalam pengawasan ketat BP Batam, mengapa pengrusakan lingkungan skala besar ini dibiarkan melenggang bebas?
Kondisi ini memicu dugaan kuat di tengah masyarakat: Apakah telah terjadi "main mata" antara pihak pengembang dengan oknum pengawas? Kehadiran plang resmi di tengah aktivitas yang diduga merusak ekosistem ini seolah menjadi "tameng" legalitas, sementara di balik layar, alam kampung tua tanjung Piayu sedang dikorbankan demi kepentingan yang belum terjelaskan.
Ironisnya.Pemandangan di Bukit Laguna bukan sekadar ironi, melainkan bentuk pembangkangan hukum yang nyata. Di tengah deru alat berat, berdiri "gagah" plang dari Kementerian Kehutanan RI dan Gakkum LHK, yang dengan tegas menyatakan area ini dalam pengawasan serta penyelidikan.
Bahkan, papan peringatan PPLH (Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup) turut memagari lokasi sebagai area terlarang.
Namun, semua simbol kedaulatan negara itu tampak tak lebih dari pajangan mati.
Pertanyaannya: Ada apa di balik kekebalan para pelaku? Mengapa larangan resmi dari kementerian pusat justru tidak digubris dan aktivitas cut and fill tetap melenggang mulus tanpa hambatan? Apakah taring penegak hukum telah tumpul, ataukah ada "restu" tak kasat mata di balik layar?
Bungkamnya para pekerja di lapangan, ditambah pengabaian total terhadap plang kementerian, semakin memperkuat dugaan adanya main mata kolektif. Jika aparat berwenang tetap diam, maka plang-plang tersebut bukan lagi simbol perlindungan alam, melainkan saksi bisu atas matinya supremasi hukum di tanah Batam.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih terus mendalami dan menggali keterangan dari BP Batam, Kementerian KLHK, serta Dinas Lingkungan Hidup terkait aktivitas cut and fill dan penimbunan kawasan mangrove untuk pematangan lahan yang diduga mencurigakan tersebut. (FS).

