Media DNN - Batam | Berdasarkan adanya laporan masyarakat, aktivitas pengerukan bukit (cut end fill) di kawasan Industri sekupang tanjung pinggir menggunakan alat berat jenis beko terpantau masih berlangsung hingga saat ini. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara mengeruk material tanah dari lokasi awal, kemudian dipindahkan ke titik lain dengan menggunakan armada damp truck jarak kurang lebih 30 meter.
Dari pantauan di lapangan, aktivitas ini menimbulkan dugaan kuat sebagai kegiatan cut and fill, bukan sekadar pematangan lahan biasa. Pasalnya, terdapat proses pemotongan kontur tanah (cut) dan pemindahan material ke titik lain untuk penimbunan (fill).
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan keabsahan kegiatan tersebut, mengingat aktivitas cut and fill seharusnya tidak bisa berjalan tanpa izin resmi serta pemenuhan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan yang semestinya menjadi dasar dalam setiap kegiatan pematangan lahan.
Saat dikonfirmasi, Riduan selaku pengawas menyatakan izin kegiatan “ada” dan lokasi merupakan milik pihaknya, termasuk penimbunan di Patam Lestari yang disebut memiliki surat. Namun, klaim tersebut belum disertai bukti dokumen yang dapat diverifikasi di lapangan.
Terkait pajak dan perizinan, Pak Riduan justru bungkam. Padahal telah diminta menunjukkan bukti MBLB, SSPD, retribusi, izin lokasi, dan UWTO—namun hingga kini tidak ada jawaban.
Di lokasi tersebut juga terlihat berdiri plang Badan Pengusahaan Batam, yang justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Keberadaan plang itu dinilai seolah menjadi legitimasi, sementara aktivitas di lapangan tetap berjalan tanpa penjelasan terbuka.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah keberadaan plang tersebut menjadi alasan kegiatan dibiarkan berjalan, atau justru membuat warga enggan bersuara. Masyarakat pun mendesak adanya kejelasan terkait legalitas dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam kegiatan tersebut.
Selain pajak dan perizinan, penggunaan bahan bakar juga menjadi sorotan. Ekskavator yang beroperasi di lokasi diduga menggunakan solar subsidi dengan asal-usul yang tidak jelas.
Publik pun mempertanyakan, apakah operasional alat berat tersebut menggunakan solar industri resmi atau justru menyalahgunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Hingga berita ini terbit, kami akan mengonfirmasi langsung ke Badan Pengusahaan Batam terkait legalitas lahan, izin kawasan, dan UWTO.
Laporan juga akan disampaikan ke Dinas ESDM soal kewajiban MBLB, serta ke Kepolisian Republik Indonesia (Polsek Sekupang) apabila ditemukan indikasi pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. (FS).
