-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Gubernur Bali Wayan Koster membuktikan diri bahwa ia bukan pemimpin yang anti kritik. Dengan tangan terbuka, Gubernur Koster membuka ruang dialog dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana terkait isu penanganan masalah sampah, Rabu (22/4).

Dialog terbuka yang berlangsung di Wantilan Kantor DPRD Bali itu, Gubernur Koster hadir bersama Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, Wakil Ketua II DPRD Bali Ida Gede Komang Kresna Budi, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinis Bali I Made Dwi Arbani dan Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Dialog terbuka yang dihadiri sekitar 200 Mahasiswa Unud itu juga mendapat atensi langsung Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.

Dengan seksama, Gubernur Koster menyimak penyampaian aspirasi dari Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa yang diikuti Ketua BEM sejumlah fakultas terkait dengan dampak persoalan sampah di Daerah Bali sesuai dengan sudut pandang keilmuan masing-masing.

Secara garis besar, mereka menyoroti belum optimalnya penanganan sampah di Bali, kegagalan sistem pengolahan sampah, lemahnya penegakan hukum, kurangnya komunikasi dan koordinasi serta masih minimnya penyiapan fasilitas pengolahan sampah. 

Gubernur Koster menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa, atas kepedulian, perhatian dan komitmen yang diimplementasikan dalam penyampaian aspirasi kepada pemerintah. 
“Saya mengapresiasi aspirasi yang dibawa, ini mencerminkan rasa empati dan partisipasi dalam merespon permasalahan yang muncul di Daerah Bali,” katanya.

Terkait dengan masalah sampah, secara terstruktur Gubernur Koster mengawali penjelasan tentang UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Regulasi itu mengatur tanggung jawab pemerintah mulai dari pusat, provinsi dan kota/kabupaten. Pemerintah pusat bertugas menyusun norma atau aturan, provinsi mengemban tugas melakukan pengawasan dan pemerintah kota/kabupaten bertugas melaksanakan pengelolaan sampah. 

Namun untuk Daerah Bali, ia sebagai Gubernur dan didukung Bupati/Walikota tidak secara kaku memisahkan tugas dalam pengelolaan sampah. Sejak dilantik menjadi Gubernur periode pertama pada 5 September 2018, ia memberi perhatian khusus pada upaya penanganan sampah dengan mengeluarkan sejumlah regulasi yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.


“Regulasi ini dikeluarkan karena saya sangat paham bahwa sampah harus dikelola dari sumbernya mulai dari rumah tangga, Desa/Kelurahan dan komunitas seperti pasar, hotel dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya. 

Guna mengoptimalkan implementasi aturan ini, seluruh perbekel, lurah dan bendesa adat berkumpul di Samuan Tiga dan menegaskan komitmen untuk mengelola sampah berbasis sumber.

“Target kita waktu itu, seluruh desa/kelurahan di Bali akan dibangun TPS3R dengan dukungan dana APBN,” imbuhnya. Namun karena Covid-19, program ini tak berjalan mulus karena pemerintah fokus pada upaya penanganan hingga pemulihan pasca pandemi.

Masuk pada periode kedua masa jabatannya sebagai gubernur, ia kembali menggenjot penanganan sampah dan menjadikannya sebagai program super prioritas mendesak. 

Salah satu upaya yang ditempuh adalah mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dengan cara memilah. “Dengan dorongan ini, kita baru mampu menyelesaikan sampah di sumber sekitar 30 persen. Sisanya dibawa ke TPA Suwung,” sebutnya. 

Terkait dengan volume sampah, menurut data yang ia pegang, Denpasar memproduksi 1.033 ton/hari, disusul Badung sebanyak 800 ton/hari. Sampah dari Denpasar dan Badung yang sebagian besar tak terkelola di sumber sangat membebani TPA Suwung. 

“Ditumpuk secara terus menerus sejak tahun 1984 dan saat ini tingginya telah mencapai 45 meter. Ini menimbulkan banyak dampak lingkungan seperti polusi sumber air, gangguan kesehatan masyarakat, bau, pencemaran laut. Sama seperti yang adik-adik mahasiswa utarakan, saya paham semua,” cetusnya.

Terkait dengan keberadaan TPA Suwung yang akan segera ditutup, Gubernur Koster menegaskan bahwa hal itu merupakan amanat UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yang tak memperbolehkan lagi sistem open dumping di seluruh Indonesia.

Menjawab tuntutan mahasiswa agar pemerintah cepat menyelesaikan pengelolaan sampah sejalan dengan tahapan penutupan TPA Suwung, Gubernur menegaskan bahwa ia dalam posisi yang sama.  

“Dalam konteks itu posisi kita sama. Adik-adik tuntut agar ini cepat selesai, saya juga ingin cepat selesai. Tak ada yang mau membiarkan situasi ini,” tandasnya. 

Saat ini menurutnya pemerintah tak sedang diam namun terus bergerak untuk mewujudkan tata kelola sampah yang lebih baik yang dilakukan mulai dari hulu dan hilir.  

Di hulu, Walikota Denpasar dan Bupati Badung mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber dengan pengadaan kantong komposter dan pembuatan teba modern. 

“Pemkot Denpasar sudah memesan 170 ribu komposter bag, tapi baru bisa dipenuhi sebanyak 40 ribu karena keterbatasan pasokan. Sementara Badung menggencarkan pembuatan teba modern karena relatif lebih memungkinkan dibanding Kota Denpasar yang rata-rata warganya tak punya pekarangan luas,” urainya. 

Upaya masif yang dilakukan di hulu membuahkan hasil positif karena meningkatnya kesadaran masyarakat melakukan pemilahan sampah. Menurut data terbaru, hampir 70 persen warga di Denpasar dan Badung telah melakukan pemilahan sampah.

Lalu di bagian tengah, Walikota Denpasar mengoptimalkan fungsi 23 TPS3R yang telah ada dan berencana membangun sejumlah TPS3R baru. 

“Denpasar juga punya 4 TPST, di Kerthalangu dan Padang Sambian masing-masing ada 1, 2 lagi ada di Tahura. Ini sedang dilengkapi dengan peralatan pengolahan sampah yang lebih canggih,” terang dia. 

Menurut kalkulasinya, jika seluruh TPS3R dan TPST berfungsi optimal, 650 ton sampah Kota Denpasar akan tertangani. “Jumlah ini di luar yang sudah dikelola di tingkat rumah tangga. Jadi kalaupun masih ada sisa, itu jumlahnya sedikit dan bisa kita atasi tanpa TPA Suwung,” tambahnya. 

Sejalan dengan itu, tahapan pembangunan tempat Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) juga terus berlanjut. 

“Ini adalah program pusat yaitu Danantara. Kemarin kita sudah tanda tangan MoU dengan Danantara untuk melaksanakan proyek di atas lahan seluas 6 hektare yang disiapkan Pemprov Bali. Sementara Denpasar dan Badung nantinya akan menyuplai sampah. Saat ini masuk tahap pengurusan perijinan dan amdal. Ground breaking direncanakan 8 Juli 2026,” paparnya. 

Koster melanjutkan, kalau sesuai jadwal, proyek ini akan dikerjakan selama 15 bulan sehingga diharapkan rampung awal November 2027 dan diharapkan mulai beroperasi pada Desember 2027. 

Pada dialog terbuka tersebut, Gubernur Bali dua periode ini juga menyampaikan informasi terkait rencana pemanfaatan lahan TPA Suwung jika nanti sudah tak digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. 

“Kalau sudah selesai dan gundukan sampahnya nanti juga secara bertahap terserap di PSEL, maka rencana kita, ini untuk kawasan terbuka hijau, fasilitas umum untuk jogging track. Bukan untuk bangun mall atau fasilitas  pariwisata sebagaimana yang dicurigai oleh sejumlah pihak selama ini. Tidak ada niat kontak investor, saya jaminannya sebagai gubernur, sekala dan niskala,” ungkapnya.

Mengakhiri paparannya, Gubernur Koster menyampaikan terima kasih atas masukan BEM Unud dan berharap ini mampu memicu kekompakan seluruh elemen masyarakat dalam mengatasi masalah sampah. 

“Kalau ada yang kurang dan dianggap sebagai kegagalan komunikasi, sebagai manusia biasa saya mohon maaf. Semoga kedepan bisa menyempurnakan diri untuk menjadi lebih baik dalam memimpin Bali. Terima kasih atas kritikan dan masukan dari adik-adik, ini penting buat saya untuk koreksi diri dan menyempurnakan diri dalam memimpin Bali. Saya tak alergi kritik,” pungkasnya.

Ketua BEM Unud I Gusti Agung Ngurah Oka Paramahamsa menyampaikan terima kasih atas sikap terbuka dan tak anti kritik yang ditunjukkan Gubernur Bali Wayan Koster. 

“Terima kasih sudah bisa hadir. Terkait penyelesaian masalah sampah ini, kita bergerak bersama. Ini bukan tanggung jawab sendiri-sendiri,” ujarnya.

BEM Unud menyampaikan enam tuntutan dalam dialog bersama gubernur Bali, pertama terkait keterbukaan informasi penanganan sampah yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Kedua, percepatan penanganan sampah melalui penegakan hukum dan tinggalkan sistem kumpul angkut buang. Ketiga, optimalisasi fungsi TPS3R dengan pendanaan memadai, perketat pengawasan dan membuka kolaborasi dengan penggiat lingkungan. Keempat, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kelima, pembentukan satgas sampah dan tuntutan keenam, mahasiswa mendorong pembuatan kanal pelaporan. Dialog terbuka ditutup dengan penandatanganan policy brief oleh Gubernur Bali dan Ketua DPRD Provinsi Bali.(hms/dw). 

Click to comment