-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Bali | Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala yang over kapasitas mengharuskan pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk pengelolaan sampah yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah akan melakukan transformasi pengelolaan sampah melalui gerakan pemilahan sampah berbasis sumber untuk mengatasi tumpukan sampah di TPA Bengkala.

Pembatasan pembuangan sampah organik di TPA Bengkala berlaku mulai 1 Mei 2026. Tempat pembuangan akhir ini pada akhirnya hanya akan menerima sampah residu. Mengawali transformasi, dilakukan sosialisasi secara luring dan daring kepada Forkopimda, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Lurah, dan Kepala Desa berpusat di Ruang Rapat Lobby Kantor Bupati, Jumat (10/4).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam kesempatan tersebut menyampaikan secara nasional penanganan sampah menjadi perhatian serius pmerintah pusat. Bahkan Presiden menargetkan penanganan sampah selesai dalam tiga tahun kedepan. Oleh karena itu dirinya menegaskan agar pimpinan perangkat daerah dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menerapkan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) baik di rumah maupun di lingkungan kantor.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menyelesaikan persoalan ini,”ungkapnya.

Lebih lanjut Bupati Sutjidra mengatakan dengan kondisi TPA Bengkala yang sudah tidak memadai, maka pola penanganan sampah harus diubah. Sistem Open Dumping TPA Bengkala ditargetkan berhenti akhir Juli 2026. Oleh karena itu PSBS harus di maksimalkan. Nantinya pengangkutan sampah juga akan disesuaikan berdasarkan jenisnya sehingga sampah yang diambil udah dalam kondisi terpilah.
“Kami meminta seluruh pimpinan wilayah untuk membina masyarakat di masing-masing wilayah agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik,” tuturnya.


Sosialisasi akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menyadarkan masyarakat dalam melakukan pemilahan sampah sebelum di buang. Bupati Sutjidra berharap dukungan dan koordinasi dari semua pihak agar permasalahan sampah di Kabupaten Buleleng dapat segera terselesaikan.
“Harapannya ke depan sampah tidak lagi menjadi masalah, melainkan dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng I Gede Putra Aryana mengatakan timbulan sampah yang dibuang ke TPA Bengkala meningkat rata-rata 450 meter kubik/hari. Hal ini tentu membuat TPA Bengkala over kapasitas terlebih sistem pembuangan sampah masih pembuangan terbuka (open dumping). Dengan adanya Arahan Percepatan Penataan TPA dan Penerapan TPA Controlled/Sanitary Landfill dari Kementerian Lingkungan Hidup maka hal ini sejalan dengan program di daerah.
“Kita semua diharapkan dapat segera berubah ke arah yang lebih baik. Melalui sosialisasi ini, mudah-mudahan kita bisa berbenah bersama dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Dalam menjalankan transformasi pengelolaan sampah, strategi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Buleleng yakni mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga, kemudian mendorong masyarakat mengolah sampah organik, menguatkan TPS3R dan Bank Sampah, serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Pembuangan sampah juga akan dijadwalkan menurut jenisnya, seperti sampah organik akan di angkut pada tanggal ganjil dan sampah non organik diangkut pada tanggal genap.

Kebijakan ini berlaku sejak dilaksanakannya sosialisasi. Sampah yang belum dipilah akan dikembalikan atau tidak diangkut, serta akan ada sanksi mulai dari peneguran, sanksi administratif hingga penindakan jika kebijakan ini tidak dilaksanakan. (Hms/dw). 

Click to comment