Media DNN - Batam | Aktivitas renovasi ruko di kawasan Pasar Angkasa, tepatnya di Blok KK Komplek Kwarta Karsa, menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat. Proyek yang mengubah struktur fisik bangunan secara signifikan tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait.
Pantauan di lapangan menunjukkan renovasi ruko di Komplek Kwarta Karsa, Pasar Angkasa, berlangsung tanpa papan informasi proyek dan tanpa izin yang ditampilkan secara terbuka. Pekerja terlihat tidak menggunakan perlengkapan keselamatan (K3), sementara aktivitas proyek mengganggu warga yang melintas, termasuk ibu dan anak yang kerap berada lewat di sekitar lokasi.
Renovasi berskala besar yang diduga akan dijadikan kamar-kamar kos Elit tetap berjalan tanpa pengamanan memadai, sehingga berisiko tinggi membahayakan keselamatan publik. Meski berada di pusat kota, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari instansi terkait, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan serta memunculkan kecurigaan adanya praktik “main mata” dalam pengendalian pembangunan.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP terhadap renovasi ruko berskala besar tersebut. Ia menilai proyek yang diduga tanpa izin tetap berjalan lancar tanpa hambatan, sementara pedagang kecil justru kerap cepat ditertibkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik terhadap konsistensi penegakan aturan oleh instansi terkait.
Saat dikonfirmasi, pihak pekerja "Sani"tidak memberikan respons. Upaya tim media menghubungi melalui WhatsApp tidak diangkat dan pesan yang dikirim terkait aktivitas renovasi ruko tersebut juga tidak mendapat jawaban.
Tim investigasi akan segera mengonfirmasi Satpol PP terkait aktivitas renovasi ruko di Pasar Angkasa, Komplek Kwarta Karsa, yang diduga kuat berlangsung tanpa legalitas konstruksi. Dinas Cipta Karya & Tata Ruang (PUPR) didesak segera memverifikasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), karena tanpa PBG kegiatan berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 16 Tahun 2021 dan terancam sanksi hingga pembongkaran paksa.
DLH juga diminta turun memastikan kelengkapan dokumen lingkungan UKL-UPL/SPPL sesuai UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 36, sementara DPMPTSP wajib memverifikasi legalitas usaha melalui OSS berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021. Tanpa izin lengkap, proyek tersebut berpotensi dinilai ilegal serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Publik mendesak Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Cipta Karya & Tata Ruang (PUPR) segera turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas renovasi ruko tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin lengkap, penghentian paksa proyek dinilai sebagai langkah tegas demi menegakkan aturan secara adil—bukan tajam ke bawah, tumpul ke atas. (FS).
