-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Batam | Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah melaksanakan operasi senyap berskala besar di Kota Batam, Kepulauan Riau. Hasil yang diperoleh sangat mengejutkan: 210 warga negara asing (WNA) diamankan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan penipuan investasi daring, sebuah kejahatan siber lintas negara.

Operasi berlangsung di sebuah apartemen kawasan Lubuk Baja, Batam, pada Rabu lalu. Dari 210 WNA yang terjaring, 125 adalah warga Vietnam, 84 warga Tiongkok, dan 1 warga Myanmar, dengan rincian 163 laki-laki dan 47 perempuan. Satu apartemen, tiga negara, 210 tersangka — Batam kini dijadikan markas kejahatan.6/5/2026

Direktur Jenderal Imigrasi, "Hendarsam Marantoko", menegaskan bahwa kasus ini bukan hasil razia biasa. Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen keimigrasian yang mendeteksi aktivitas mencurigakan sejumlah WNA sejak pertengahan April 2026, dan dilakukan pengawasan secara diam-diam sebelum dieksekusi dengan tepat.

Tim melakukan pengawasan tertutup serta profiling selama beberapa pekan, yang menghasilkan indikasi aktivitas terorganisir tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal. "Mereka masuk dengan izin tinggal biasa, namun kegiatan di dalam apartemen ini sangat tidak biasa," jelas Hendarsam dalam siaran pers resmi Ditjen Imigrasi.

Operasi ini melibatkan 58 personel gabungan dan berhasil menyita barang bukti yang mencolok: 131 komputer, 93 laptop, 492 ponsel, 52 monitor, mesin penghitung uang, perangkat jaringan, dan 198 paspor. Dari analisis awal, semua perangkat tersebut digunakan untuk menjaring korban, mayoritas warga negara asing di kawasan Eropa dan Vietnam. Bukan kantor, bukan studio — ini adalah pabrik penipuan.

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun mematikan: korban dijerat melalui promosi di media sosial, kemudian diarahkan untuk menanamkan dana pada "platform investasi fiktif" yang menawarkan keuntungan tinggi. Uang masuk, harapan sirna.

Dari penelusuran dokumen keimigrasian, para WNA masuk melalui berbagai jalur: "Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, Visa D12/B12, hingga Izin Tinggal Terbatas Investor." Namun, satu fakta yang tak terbantahkan — "tidak satu pun izin tersebut membenarkan mereka untuk bekerja atau menjalankan operasi bisnis di wilayah Indonesia."

Saat ini, seluruh 210 WNA mendekam di ruang detensi, menanti proses "deportasi dan penangkalan." Imigrasi juga membuka koordinasi dengan kepolisian jika ditemukan unsur pidana dalam pemeriksaan lanjutan.

"Imigrasi tidak akan mentoleransi aktivitas ilegal warga negara asing yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," tegas "Hendarsam Marantoko."

Mereka masuk secara legal, tetapi beroperasi secara ilegal. Kini, tak ada jalan pulang kecuali melalui deportasi. (FS).

Click to comment