-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Batam | Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, ditemukan adanya aktivitas bongkar muat daging babi menggunakan kapal kayu yang diduga dilakukan melalui akses tidak resmi atau pelabuhan tikus di kawasan Punggur, Batam. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya pengawasan dari petugas karantina maupun instansi terkait lainnya, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap masuknya komoditas hewan dari luar daerah.

Muatan daging babi terlihat dibongkar dari kapal kayu lalu langsung dimuat ke mobil Canter Mitsubishi putih melalui pelabuhan tikus Punggur secara tertutup. Aktivitas yang berlangsung sembunyi-sembunyi dan tanpa pengawasan ketat itu memicu dugaan terkait legalitas dokumen, jalur distribusi, serta keamanan produk yang akan beredar di masyarakat.

Setiap pengiriman komoditas hewan, khususnya daging babi, wajib dilengkapi dokumen resmi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sertifikat veteriner, dokumen karantina, surat jalan pengiriman, serta identitas rumah potong hewan berizin. Kelengkapan ini menjadi syarat penting untuk menjamin keamanan produk,dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai aturan hukum.

Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap lalu lintas produk hewani wajib melewati pemeriksaan kesehatan dan pengawasan karantina guna mencegah penyebaran penyakit hewan serta melindungi kesehatan masyarakat.

Namun yang menjadi sorotan tajam, hingga informasi ini diterima tidak terlihat satu pun petugas dari Balai Karantina Hewan, Dinas Peternakan, maupun instansi pengawas lainnya berada di lokasi aktivitas bongkar muat tersebut. Kondisi ini menimbulkan keresahan publik dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap masuknya produk hewani melalui jalur tidak resmi.

Masyarakat kini mempertanyakan apakah daging babi yang masuk melalui pelabuhan tikus tersebut benar-benar layak konsumsi dan telah memenuhi standar kesehatan veteriner. Sebab, komoditas pangan hewani wajib melewati sistem rantai dingin dan pemeriksaan kesehatan ketat guna mencegah risiko penyakit serta ancaman serius bagi kesehatan publik.

Saat dikonfirmasi media terkait dugaan distribusi daging babi melalui jalur tidak resmi, Kepala Dinas Pangan Pak Mardani belum memberikan tanggapan. Sikap bungkam tersebut semakin memicu tanda tanya publik di tengah sorotan dugaan lemahnya pengawasan distribusi pangan dan keamanan produk hewan yang beredar di masyarakat.

Siapa sebenarnya yang memberi 'restu' pada aktivitas bongkar muat di jalur tidak resmi ini? Jika kegiatan tersebut terjadi tanpa pengawasan ketat dan diduga tidak mengikuti prosedur resmi, patut dipertanyakan apakah negara dirugikan dari pajak, retribusi, serta potensi kebocoran pendapatan daerah yang seharusnya masuk ke kas negara.

Saat dikonfirmasi terkait kapasitasnya dalam aktivitas bongkar muat serta siapa pemilik daging babi tersebut, Apoi tidak memberikan jawaban jelas. Ia hanya mengklaim bahwa muatan itu “sudah ada karantinanya” sambil memberikan nomor handphone. Bahkan ia sempat berkata, “Ini kemarin bapak yang curi-curi foto itu ya.” Namun ketika diminta menunjukkan dokumen resmi, izin distribusi, serta bukti pengawasan dari instansi terkait, hingga kini belum ada penjelasan maupun respons lanjutan.

Pihak berwenang diminta segera melakukan penyelidikan terhadap kapal pembawa daging babi yang diduga berasal dari luar Pulau Batam guna memastikan legalitas dokumen, asal muatan, jalur distribusi, serta standar keamanan produk yang beredar. Langkah tegas dinilai penting untuk melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mengungkap potensi pelanggaran hukum terkait karantina, distribusi pangan, (FS).

Click to comment