Media DNN – Bali | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap dua rancangan peraturan strategis milik Pemerintah Kabupaten Jembrana, bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkum Bali.(11/5).
Kegiatan tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2025–2029 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Rapat harmonisasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan. Kehadiran jajaran Pemerintah Kabupaten Jembrana turut memperkuat sinergi dalam pembentukan regulasi yang responsif dan implementatif.
Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Jembrana, I Ketut Armita; Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Jembrana, Hasbil Ma’ani; Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Hj. Sajidin; serta perangkat daerah terkait.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Bali, Eem Nurmanah menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dan wajib dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, proses harmonisasi tidak hanya memastikan kesesuaian norma dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menjamin agar regulasi yang dibentuk memiliki kepastian hukum, sinkron, dan dapat dilaksanakan secara efektif di masyarakat.
“Kegiatan harmonisasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan telah sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Eem Nurmanah.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa kedua rancangan regulasi tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik atau good governance. Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah dinilai menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat dan memperkuat upaya pengentasan kemiskinan secara terencana dan berkelanjutan.
Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini dapat lahir produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dinamika pembangunan daerah,” tambahnya.
Melalui pelaksanaan harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan hukum yang adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(hms/dw).

