-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Batam | Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di Barelang Setokok, Kecamatan Bulang, menjadi sorotan setelah alat berat excavator dan dump truck terlihat beroperasi melakukan pengerukan bukit dan penimbunan lahan. Kegiatan yang diduga dikerjakan subkon PT MIA itu berlangsung tanpa keterbukaan informasi, lantaran tidak ditemukan plang proyek maupun papan legalitas di lokasi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan seputar legalitas pekerjaan, status perizinan, serta dugaan penggelapan pajak dari aktivitas tersebut. Setiap kegiatan cut and fill dan pengambilan material tanah seharusnya memenuhi kewajiban administrasi, perizinan lingkungan, serta kewajiban perpajakan dan retribusi daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Ketika tim media mengonfirmasi di lokasi, Danru Security meminta agar semua koordinasi diarahkan ke pihak “Batamindo” dengan alasan masih dalam satu kawasan. Namun, ketika ditanya mengenai plang legalitas proyek, Danru Security justru mengacu pada pagar biru sebagai patokan. Ia juga mengaku tidak memahami dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut, mengatakan, “Kami hanya keamanan di sini, tidak ada konek ke sana."

Tim media melanjutkan penelusuran informasi ke kantor "PT Batamindo Lantai II" Investment Cakrawala di Jl. Rasamala No.1, Muka Kuning, Sei Beduk, Kota Batam. Namun saat dimintai konfirmasi terkait aktivitas pematangan lahan dan cut and fill yang sedang berlangsung, Sarma Siregar selaku pihak yang mewakili BATAMINDO memilih tidak memberikan penjelasan kepada tim media.

Setiap aktivitas pematangan lahan dan cut and fill wajib memiliki legalitas, izin lingkungan, serta dokumen operasional yang jelas dan terbuka kepada publik. Jika kegiatan tersebut terbukti berjalan tanpa izin dan kewajiban pajak, maka berpotensi melanggar UU Pajak, UU Lingkungan Hidup, dan UU Jasa Konstruksi. Bahkan Pasal 109 UU Lingkungan Hidup mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi usaha tanpa persetujuan lingkungan.

Sementara itu,PAK Adi yang disebut sebagai atasan Sarma Siregar tidak berada di kantor dan disebut lebih sering berada di lokasi Barelang. Hingga kini belum ada tanggapan resmi terkait aktivitas tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai izin cut and fill, dokumen lingkungan, serta legalitas kegiatan yang sedang berjalan.

Tidak adanya plang proyek di lokasi semakin menimbulkan kesan tertutup dan mempersulit masyarakat maupun awak media mengetahui pihak penanggung jawab kegiatan.

Masyarakat mendesak BP Batam,Dinas PPLH  Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Ditkrimsus Polda Kepri segera turun memeriksa legalitas aktivitas cut and fill di Barelang, termasuk izin, asal material, status perusahaan, hingga kewajiban pajak dan retribusi. Jika ditemukan pelanggaran maupun indikasi kerugian negara, aparat diminta bertindak tegas agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas usaha yang diduga bermasalah. (FS).

Click to comment