-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Media DNN - Batam | Aktivitas pematangan lahan dan pekerjaan cut and fill di sebuah kawasan di tanjung uncang kecamatan batu aji kota batam kepulauan riau (kepri) kini menjadi sorotan tajam publik. Tim investigasi media menemukan adanya pengerukan bukit dan penimbunan tanah dalam skala besar menggunakan alat berat excavator serta puluhan dump truck yang hilir mudik mengangkut material tanah. Namun ironisnya, aktivitas berskala besar tersebut berjalan tanpa terlihat adanya papan informasi kegiatan di lokasi.

Kondisi itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait legalitas proyek, izin lingkungan, hingga dugaan potensi pelanggaran pajak daerah. Pasalnya, setiap kegiatan pematangan lahan dan cut and fill seharusnya dilakukan secara terbuka serta dilengkapi dokumen perizinan resmi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang dan akurat, tim media telah melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak lapangan yang disebut mengetahui aktivitas tersebut, yakni seorang pria bernama Pak Rudi. Konfirmasi dilakukan guna meminta penjelasan resmi terkait siapa pihak perusahaan yang bertanggung jawab atas kegiatan pengerukan dan pemerataan lahan yang kini menjadi perhatian publik itu.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas cut and fill terlihat berlangsung cukup intensif. Sejumlah alat berat tampak terus bekerja mengeruk dua bukit di kawasan tersebut, sementara dump truck keluar masuk mengangkut material tanah untuk penimbunan dan pemerataan lahan. Meski kegiatan berlangsung terbuka dan menggunakan alat berat dalam jumlah cukup banyak, tidak terlihat adanya identitas perusahaan maupun papan proyek yang biasanya wajib dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Tidak adanya plang proyek menimbulkan dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan tanpa transparansi yang jelas. Publik pun mempertanyakan apakah kegiatan itu telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait seperti BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan apakah proyek tersebut telah memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL sebelum aktivitas pengerukan bukit dilakukan. Sebab kegiatan cut and fill dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila tidak diawasi dan dikendalikan sesuai prosedur.

Sorotan publik kini mengarah pada dugaan persoalan pajak material tanah dan penggunaan BBM solar dalam aktivitas cut and fill tersebut. Banyaknya dump truck dan alat berat yang beroperasi memunculkan pertanyaan apakah kewajiban pajak, dokumen pengangkutan, serta penggunaan solar industri telah dipenuhi atau justru ada dugaan penggunaan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas aktivitas pematangan lahan dan cut and fill yang menjadi sorotan tersebut. (FS).

Click to comment