Media DNN – Bali | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Bali menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) dengan fokus pada penguatan identitas daerah. Kegiatan yang mengusung tema “Strategi Penguatan Branding Wilayah Melalui Perlindungan Kekayaan Intelektual Berbasis Merek Kolektif dalam Mendukung Ekosistem Ekonomi Kreatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali” ini berlangsung di B-Hotel, Denpasar, pada Rabu (13/5).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Fajar Sulaeman Taman, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bali. Sebanyak 100 peserta yang terdiri dari unsur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Dinas Koperasi dan UKM se-Provinsi Bali turut serta dalam forum strategis ini.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman Taman, menekankan bahwa di era digital, persaingan saat ini bukan lagi sekadar antarproduk, melainkan antaridentitas daerah. Beliau menyoroti peran vital Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen transformasi ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Kekayaan Intelektual bukan lagi hanya sekedar instrumen hukum, melainkan telah menjadi aset strategis dalam pembangunan ekonomi daerah,” tegas Fajar Sulaeman.
Ia juga menambahkan bahwa perlindungan merek kolektif di Bali sangat relevan untuk menjaga kualitas dan memperkuat posisi tawar produk lokal di pasar internasional.
“Daerah yang mampu membangun branding berbasis Kekayaan Intelektual akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menarik pasar, investasi, maupun kepercayaan konsumen,” imbuhnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, dalam laporan pelaksanaannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendorong koperasi dan pelaku usaha memanfaatkan merek kolektif sebagai identitas bersama. Hal ini penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal melalui penguatan reputasi dan kualitas.
“Tujuan kami adalah memperkuat sinergi antara pemerintah, koperasi, dan pemangku kepentingan dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif berbasis Kekayaan Intelektual,” terang I Wayan Redana.
I Wayan Reda berharap melalui memberikan manfaat nyata, mulai dari peningkatan kepatuhan hukum hingga munculnya permohonan pendaftaran KI baru yang dapat menjadi instrumen penguatan branding wilayah Bali.
Puncak acara diisi dengan sesi pemaparan materi dari narasumber ahli diantaranya Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali, I Dewa Ketut Raka Dharmana, dipandu oleh moderator I Made Sunarta selaku Kepala Bidang Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Bali.
Melalui diseminasi ini, diharapkan para pemangku kepentingan di Bali dapat lebih proaktif dalam mengelola dan melindungi potensi lokal secara profesional. Dengan pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang optimal, produk-produk unggulan dari desa-desa di Bali diharapkan tidak hanya terlindungi secara hukum dari peniruan, tetapi juga mampu menjadi kebanggaan Indonesia yang berdaya saing global.(hms/dw).
