Media DNN - Jakarta | Setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatan sebagai kepala Badan Gizi Nasional oleh Prabowo, kini Dadan Hindayana oleh Otoritas Kejagung Jakarta secara resmi dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dan setelah Dadan Hindayana mantan Kepala BGN tersebut berstatus sebagai tersangka, pihak penyidik langsung memasangkan rompi warna merah muda yang merupakan rompi khas Tahanan rutan Kejagung Jakarta pusat menuju ke kendaraan khusus rutan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Dudung Abdurachman yang merupakan Kepala Staf Kepresidenan ia sempat membeberkan yang menjadi pemicu utama dibalik keputusan Presiden mencopot Dadan Hindayana dari Jabatannya.
Menurutnya terang Dudung, pemecatan Dadan dari jabatannya sebagai kepala BGN sangat erat dengan temuan skandal transaksi ilegal pengadaan fasilitas masak program prioritas pemerintah.
“Ya, salah satu faktornya itu masalah jual-beli titik dapur MBG,” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut Dudung mengatakan bahwa, pimpinan tertinggi pemerintahan telah mengantongi rekam jejak penyimpangan pengelolaan dana jatah makan siang gratis sejak jauh hari.
Sedangkan dari Informasi intelijen mengenai kongkalikong proyek logistik pangan tersebut kemudian dievaluasi secara mendalam oleh pihak istana sebelum tindakan tegas dieksekusi.
Sebelum mengakhiri pembicaraan Dudung kembali menyampaikan bahwa saya yakin Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau," pungkasnya.
(Slmt).
