• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Pengedar Sebut Narkoba Berasal dari Lapas Kerobokan, Kalapas Fikri Angkat Bicara Belum ada Konfirmasi Dari Pihak Polres Tabanan

    Rabu, 28 Juli 2021, Juli 28, 2021 WIB Last Updated 2021-07-28T09:48:02Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini




    Bali | Kalapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Soebing mengklarifikasi terkait pernyataan salah satu pengedar narkoba saat ditangkap Polres Tabanan menyebutkan barang haram yang dia perjualbelikan berasal dari Lapas Kerobokan. (28/07)

    Saat dikonfirmasi awak media saat dihubungi via telepon, Kalapas Fikri menyampaikan hingga saat ini pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan belum memperoleh konfirmasi dari Polres Tabanan terkait hal itu. "Kami Lapas Kerobokan sangat mendukung penuh pemberantasan narkoba di dalam (lapas). Dan untuk sementara belum ada konfirmasi dari Polres Tabanan terkait dengan penangkapan dua pengedar di Tabanan yang dihubungkan dengan Lapas Kerobokan," terangnya.

    Lapas kerobokan tegasnya, rutin melaksanakan penggeledahan wisma hunian secara insendentil sebagai bentuk upaya deteksi dini menjaga keamanan dan ketertiban lapas, seperti terakhir dilaksanakan pada Rabu 21 Juli 2021.

    "Nanti apabila pihak polres tabanan melakukanmkoordinasi terkait pemberantasan narkotika tsb, Kalapas Kerobokan siap membantu dan bersinergi penuh jika ada informasi peredarannya dikendalikan dari lapas. Yang pasti, kami sangat komit melakukan pemberantasan narkoba di lapas," tandas Fikri.

    Ia menambahkan penggeledahan merupakan bentuk tanggungjawab dan komitmen lembaganya memberantas barang-barang terlarang yang ada di dalam lapas. Dalam melaksanakan penggeledahan ia menyampaikan kepada jajaran untuk senantiasa menjaga sikap dan menciptakan kondisi yang aman.

    "Dari hasil penggeledahan kemarin ditemukan beberapa barang terlarang dan langsung dilakukan pemusnahan," pungkasnya.

    Seperti berita di media, Polres Tabanan mengungkap dua kasus narkoba jenis sabu-sabu. Satu orang diantaranya diduga sebagai pengedar karena ditemukan beberapa jumlah paket narkoba siap konsumsi. Bahkan, pengedar ini mendapatkan barang haram dari narapidana di dalam Lapas Kerobokan. 

    Laporan rilis Polres Tabanan menyebutkan, tersangka IMS alias Kolok mendapatkan narkoba dari narapidana dengan nama Kacong yang posisinya berada di dalam Lapas Kerobokan.

    Pria 27 tahun asal Desa Pemecutan Kaja, Denpasar ini ditangkap karena kedapatan membawa lima klip sabu seberat 1,04 gram netto, satu buah handphone, 1 unit sepeda motor. Dia ditangkap di Jalan Cempaka Kuning, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan.

    Selanjutnya, pihak kepolisian mendatangi rumah tersangka di Jalan Buluh Indah, Gang V/20, Banjar Kertasari, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Saat penggeledahan di dalam kamar tidur tersangka polisi menemukan 20 bundel plastik klip dan timbangan digital. 

    Sebelum itu, polisi menangkap R S, 23 tahun. Penangkapan pria asal Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara ini berdasarkan laporan masyarakat pada hari Selasa, 27 Juli 2021 mengatakan bahwa di daerah Sanggulan, Kec. Kediri ada seseorang menggunakan narkoba.

    Kemudian laporan ini ditindaklanjuti oleh Tim Res Narkoba Polres Tabanan dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua buah plastik klip sabu dengan berat 0,44 gram netto. 

    “Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra di Mapolres Tabanan, Selasa, (27/7).

    Terkait dengan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kerobokan, ia menyebutkan masih akan mendalami kasus tersebut. 

    Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 Miliar.(red/dw)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini