• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Polres Klungkung Ungkap Kasus Pencurian Emas

    Kamis, 15 Juli 2021, Juli 15, 2021 WIB Last Updated 2021-07-15T16:47:48Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



     Bali |  Seorang pelaku pencurian emas berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Klungkung. Pelaku berinisial AS berumur 26 tahun dan GM berumur 32 tahun tersebut dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.

    Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., Kamis siang (15/7/2021), menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari kejadian, yang dilaporkan, pada tanggal 13 Juli 2021 lalu. Saat itu, seorang warga JGSP, beralamat di Jalan Srikandi IV Kel. Semarapura Kelod Kangin,  Kecamatan Klungkung,  terkejut  melihat kondisi rumahnya telah berantakan, ditambah lagi, lemari pakaian yang ada di dalam kamar juga sudah acak-acakan.

    Setelah diperiksa oleh korban, ternyata diketahui, jika emas perhiasan seberat 50 Gram, yang korban  miliki sudah raib dan tidak ada lagi. Taksiran kerugian yang mereka alami, sebanyak Rp 30.000.000.

    “Korban yang mengetahui barang berharganya lenyap, kemudian melaporkan kejadian ke SKPT Polres Klungkung, yang selanjutnya personel  yang menerima laporan tersebut,  bersama Satuan Reserse Kriminal Polres KLungkung  melakukan penyelidikan, dalam rentang hitungan jam, pelaku dapat diamankan, berdasarkan petunjuk di lapangan. 

    Orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian emas berada di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Klotok.
    Di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. Ario Seno Wimoko, S.I.K., M.H. bersama Kanit 1 mengamankan seseorang berinisial  WAS asal Klungkung dan IGM asal Denpasar.


    Pihaknya juga menyampaikan, saat itu, langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan. “Hanya dalam kurun waktu 1 hari, kasus berhasil terbongkar, dan tersangka berhasil diamankan,” sebutnya.

    Kedua “Pelaku dibekuk tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. . Selanjutnya, pelaku di bawah ke Polres Klungkung guna proses penyidikan,” ungkapnya.

    Ario Seno menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Klungkung,  pelaku merupakan residivis pelaku Curat, yang baru Keluar dari LP dan  Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini