masukkan script iklan disini
Bali | Seorang pelaku pencurian emas berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Klungkung. Pelaku berinisial AS berumur 26 tahun dan GM berumur 32 tahun tersebut dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.
Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H., Kamis siang (15/7/2021), menuturkan, penangkapan tersebut berawal dari kejadian, yang dilaporkan, pada tanggal 13 Juli 2021 lalu. Saat itu, seorang warga JGSP, beralamat di Jalan Srikandi IV Kel. Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, terkejut melihat kondisi rumahnya telah berantakan, ditambah lagi, lemari pakaian yang ada di dalam kamar juga sudah acak-acakan.
Setelah diperiksa oleh korban, ternyata diketahui, jika emas perhiasan seberat 50 Gram, yang korban miliki sudah raib dan tidak ada lagi. Taksiran kerugian yang mereka alami, sebanyak Rp 30.000.000.
“Korban yang mengetahui barang berharganya lenyap, kemudian melaporkan kejadian ke SKPT Polres Klungkung, yang selanjutnya personel yang menerima laporan tersebut, bersama Satuan Reserse Kriminal Polres KLungkung melakukan penyelidikan, dalam rentang hitungan jam, pelaku dapat diamankan, berdasarkan petunjuk di lapangan.
Orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian emas berada di Jalan By Pas Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Klotok.
Di bawah kendali Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP. Ario Seno Wimoko, S.I.K., M.H. bersama Kanit 1 mengamankan seseorang berinisial WAS asal Klungkung dan IGM asal Denpasar.
Pihaknya juga menyampaikan, saat itu, langsung melakukan penyelidikan, setelah mendapat laporan. “Hanya dalam kurun waktu 1 hari, kasus berhasil terbongkar, dan tersangka berhasil diamankan,” sebutnya.
Kedua “Pelaku dibekuk tanpa perlawanan. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti. . Selanjutnya, pelaku di bawah ke Polres Klungkung guna proses penyidikan,” ungkapnya.
Ario Seno menambahkan, berdasarkan konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Klungkung, pelaku merupakan residivis pelaku Curat, yang baru Keluar dari LP dan Pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.