masukkan script iklan disini
Media DNN - Pariaman | Lagi lagi permasalahan lahan kebun sawit yang ada di Pasaman Barat dimana Ali Bakri warga Desa Kaluat, Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu orang yang menjadi korban dari permasalahan ini.
Dengan adanya permasalahan tersebut, pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Bapak Ali Bakri, mendatangi kantor DPW SAPUJAGAT yang beralamat di jalan Kelapa dua RT 007 /008 No 226 kota Bekasi, yangmana Bapak Ali Bakri adalah pemilik tanah kurang lebih 8 Ha di daerah Kec. Kinali Kab. Pasaman Barat.
Ali Bakri menyampaikan, sekitar tahun 2015 dibangun diatas tanah miliknya sebuah Pabrik Sawit oleh PT. RPSM (Rimbo Panjang Sumber Makmur ). Sehingga tentang status tanah tersebut menjadi pertanyaan Bapak Ali Bakri pemilik tanah.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah kurang lebih 5 tahun Pabrik Sawit PT.RPSM beroperasi. Di tahun 2020 baru mengetahui bahwa ada bangunan pabrik Sawit yang berdiri di atas tanah miliknya.
Dari hasil penelusuran, Bapak Ali Bakri melalui Notaris diketahui Notaris yang ditunjuk oleh pihak RPSM adalah Notaris yang sama yaitu PPAT Evi Pusvita hati yang beralamatkan di Pasaman Barat, dan tidak disangka yangmana tanah miliknya yang ditempati bangunan Pabrik Sawit tersebut sudah berpindah hak kepemilikan dari a/n Ali Bakri ke Andreas Firta Krismawijaya.
Dengan mengetahui hal tersebut, selanjutnya di kantor PPAT Evi Puspita Hati. Bapak Ali Bakri langsung mempertanyakan, "Buk apakah betul akte jual beli atas nama Ali Bakri dan Andreas ini ibu yang buat ?? Iya jawabnya jual belinya disini.
Evi Puspita Hati menuturkan, kalau ada orang yang menggunakan jasa Ibu sekitar 10 sampai 15 tahun yang lalu apakah Ibu masih mengingat wajah - wajah orang tersebut, lantas ibu Evi Pusvita hati mengatakan tentu saya ingat pak.
Mendengar hal tersebut, selanjutnya Bapak Ali Bakri bercerita bahwa saya mempunyai tanah di Rimbo Panjang Kec Kinali, disaat transaksi antara Ali Bakri dengan Andreas apakah ibu melihat saya saat itu???
Dari pengajuan Ibu Evi ia menjawab tidak saya tidak melihat. Saya tidak melihat Bapak dan tidak kenal Bapak baru hari ini saya melihat Bapak ada disini, dan selanjutnya Bapak Ali Bakri di pertemukan dengan Komisaris utama PT.RPSM oleh Ibu Evi Pusvita hati bernama Bapak KANTONI HARTONO, Bapak Ali Bakri langsung bertemu dengan Komisaris PT RPSM di Kantor Notaris Evi Pusvita hati dalam rangka memfasilitasi penyelesaian antara Ali Bakri dan pihak pemilik PT RPSM, dan langsung mempertanyakan hal tersebut, namun Bapak Kantoni Hartono selaku Komisaris hanya berjawab "nanti saya bicarakan ke pemilik RPSM yang lain, Bagaimana hasilnya nanti kita ketemu lagi". Tuturnya.
Namun setelah di tunggu sesuai dengan waktu yang di tentukan oleh Komisaris RPSM, kata Bapak Ali Bakri, teryata tidak juga kunjung ada jawaban sehingga Bapak Ali Bakri berinisiatip melaporkan hal ini ke POLDA Sumatera barat.
Dan pada tanggal 21 Februari 2023 Bapak Ali Bakri melaporkan hal tersebut ke POLDA SUMATERA BARAT dengan No Laporan STTLP/39.a/II/YAN/2023/SPKT/POLDASUMATERA BARAT dengan terlapor sdr Andreas Firta Krismawijaya dengan laporan Polisi No: LP/B39/II/2023/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 21 Pebruari 2023 Dengan kerugian Rp. 40.000.000.000,- ( Empat Puluh Miliard).
Dalam perkembangan penanganan kasus tersebut, telah di temukan unsur tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang di lakukan oleh sdr Samsudin sekira thn 2020 bertempat di jorong rimbo panjang jorong VI Koto Utara Nagari Kinali Kec. Kinali Kab. PasBar, maka penyidik menetapkan Samsudin sebagai tersangka atas dasar hasil uji laboratorium forensic,sebagaimana no panggilan No.S.pgl/558/VIII/2023/ Dirreskrimum.
Perlu diketahui bahwa, setelah penyidik menetapkan Samsudin sebagai tersangka kemudian KOMBESPOL ANDRI KURNIAWAN ,SIK.MHUM mengeluarkan surat perintah Penghentian penyidikan (SPPP) tertanggal 22 Oktober 2024 No SPPP/107.a/x/Res.1.9./2024 dengan alasan tidak cukup bukti.
Jika dilihat dari kronologis seharusnya penyidik sudah dapat menentukan tindak pidana apa yang terjadi dan siapa pelakunya sehingga alasan di hentikannya penyidikan karna tidak cukup bukti tidak dapat diterima oleh pelapor.
Akan tetapi dengan di hentikannya penyidikan ini sangat merugikan pelapor karena kenyataan dilapangan Pabrik Sawit PT RPSM tetap beroprasi seperti biasanya sampai saat ini.
Terkait hal ini, dimohon kepada KAPOLDA Sumatera Barat untuk membuka kembali persoalan hukum a.n Samsudin supaya ada kepastian hukum di negeri ini. (Hepni/Agus).