masukkan script iklan disini
Bali | Guna mencegah penyebaran covid-19, sejak diberlakukannya PPKM Darurat sesuai dengan Inmendagri No.15 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No.9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.
Kasat Samapta Polres Klungkung melaksanakan kegiatan bagi – bagi masker yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran infeksi Covid-19 diwilayah Klungkung, Jumat, 16/07/2021
Kasat Samapta Polres Klungkung AKP Dewa Ketut Alit Kamboja,S.H., bersama Personel melakukan kegiatan bagi bagi masker dan juga memberikan himabaun kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilisasi dan interaksi) Yang Bertempat di Desa Selat Klungkung
“Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, akan lebih paham dan menyadari pentingnya menggunakan masker dengan baik dan benar guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Klungkung,” pungkasnya.(dw)