• Label

    Copyright © DETIK NUSANTARA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    LOMBA KARAOKE

    LOMBA KARAOKE
    Ikuti dan Saksikan lomba karaoke nanti pada bulan Agustus 2025

    Tak Punya Modal Main Game Slot, Tiga Pemuda Rela Gondol Sepeda Gayung

    Jumat, 16 Juli 2021, Juli 16, 2021 WIB Last Updated 2021-07-16T16:18:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Lingsar | Nasip apes yang dialami oleh ke tiga pemuda asal Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat, ketiga pemuda Masing - masing berinisial AY (30), RI (24), AR (23). Yang mana ketiga pemuda tersebut telah kecanduan Game Slot sehingga melakukan pencurian sepeda gayung untuk modal main Game Slot.

    Atas laporan korban bernama Muhammad Supriyadi asal Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Tim Opsnal Polsek Lingsar membekuk ketiga pemuda yaitu AY, RI, dan AR yang mana ketiga pemuda tersebut telah diduga melakukan tindak pidana yaitu mencuri sepeda gayung milik korban pada hari Jumat (25/6).

    Awalnya petugas menangkap AY pada Rabu (14/7), sekitar pukul 05.00 Wita, setelah dilakukan introgasi dan pengembangan ternyata AY melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yakni RI dan AR. Petugas dengan cepat meringkus kedua rekan aksinya di hari yang sama.

    "Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan survey lokasi terlebih dahulu ke tempat yang akan dieksekusi. Ketiga terduga pelaku sudah membagi peran, AY berperan merusak pintu gembok dan  mengambil sepeda, sepeda diangkat dan diambil oleh RI, kemudian dioper ke AR untuk dibawa," beber Kapolsek Lingsar, Iptu Ketut Artana, S.H. dalam keterangan persnya, Jumat (16/7/2021).

    Dari pengakuan terduga pelaku, sepeda merk Polygon tersebut diinapkan semalam dan keesokan harinya di jual ke penadah sebesar Rp 1 juta. Dari hasil penjualan tersebut langsung dibagi tiga, untuk digunakan sebagai modal main game Slot. 

    "Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta," kata Kapolsek.

    Atas aksi kejahatannya, ketiganya disangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Slmt).
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini