masukkan script iklan disini
BULELENG - BALI | Babak final keputusan sidang kasus warga negara asing yang didakwa menghina simbol umat Hindu Bali berakhir dengan keputusan 2 tahun penjara. Senin, (19/7/2021).
Mister Lars, warga negara Denmark ini dituduh telah menghina dan menista simbol kepercayaan umat Hindu Bali dengan cara menentang sebuah pelinggih. Hal itu diketahui oleh seorang warga yang kebetulan merekam kejadian penendangan dan akhirnya dilaporkan ke pihak aparat kepolisian.
Sidang yang sejak awal di kawal oleh Yayasan Kesatria Kris Bali melalui Kuasa Hukum pelapor I Nyoman Suryanata SH, seusai sidang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut karena hasil keputusan Hakim dimaksud telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Bali khususnya bagi umat Hindu yang ada di Desa Kalibukbuk.
Sebelumnya, sidang pekan lalu JPU hanya menuntut terdakwa Mister Lars dengan hukuman pidana 7 Bulan penjara namun menuai banyak protes dan kekecewaan dari warga dan juga kuasa hukum Korban.
Akhirnya putusan sidang hari ini, Senin tanggal 17 Juli 2021, Majelis Hakim yang memvonis terdakwa Mister Lars dengan hukuman 2 tahun penjara diharapkan bisa memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Nyoman Suryanata, kuasa hukum korban membenarkan hasil keputusan Hakim yang telah menjatuhkan vonis melebihi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dirinya menilai hal itu dapat dibenarkan oleh KUHAP, dimana Hakim dipengadilan yang mengadili perkara diberikan kebebasan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa melebihi tuntutan JPU asalkan tidak melebihi dari ancaman hukuman yg didakwakan (Ultra Petita), dan jika dikaitkan dengan dakwaan JPU yang mendakwa terdakwa melanggar pasal 156a KUHP, maka ancaman hukuman tersebut selama 5 Tahun penjara, sehingga dengan adanya Putusan yg melebihi Tuntutan JPU yang hanya menuntut 7 Bulan penjara, maka hal tersebut dapat dibenarkan menurut hukum, jelas Nyoman Suryanata.
Keputusan Majelis Hakim dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penerjemahnya yang berlangsung secara virtual. Majelis Hakim yang dipimpin A.A. Budi Darmawan SH, MH, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Mister Lars selama 2 Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa.
Dengan keputusan Vonis Majelis Hakim tersebut, disambut gembira oleh para penonton sidang yang hadir dari kalangan Pemerhati Adat Bali yakni Yayasan Keris Bali yang dari awal mengawal kasus ini.
Sementara di pihak JPU maupun terdakwa belum menentukan sikap terkait putusan atas vonis tersebut, mereka menyatakan masih pikir-pikir. (Smty)