Bali | Belakangan Akun medsos "Winasa Gede" aktif, padahal mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa masih berada dibalik jeruji besi.
Akun FB (Facebook), ternyata aktif, disertai foto wajah I Gede Winasa dan sejumlah Warganet/ Netizen mempertanyakan, apakah memang milik mantan Bupati yang kontroversial ataukah bodong, masih belum jelas.
Saat dikonfirmasi awak media, pada Minggu (1/8/2021), sejumlah Warganet atau Netizen mempertanyakan kinerja Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Negara, Kabupaten Jembrana, lantaran HP (Handphone) bisa masuk dengan leluasa kedalam Rutan Kelas II B Negara, tempat Gede Winasa menjalani masa hukumannya. Padahal sarana komunikasi tersebut, dilarang beroperasi didalam Rutan (Rumah Tahanan Negara).
"Mengapa seorang Narapidana bisa pegang HP dan meneror seseorang melalui "Medsos" (Media Sosial), bahkan digunakan untuk mempermalukan orang lain, dengan menyebar informasi yang tidak pantas serta tak layak. Apa boleh seorang Narapidana membawa HP. Ada apa dengan Karutan Negara," tanya Warganet.
Padahal dengan jelas, disampaikan salah satu Petugas yang tak mau disebutkan namanya, menyebutkan setiap Tahanan atau Narapidana yang berada didalam Rutan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik berupa telepon genggam atau Handphone. Bagi Narapidana yang melanggar aturan tersebut, dapat dikenakan "Hukuman Disiplin" tingkat berat.
Apabila seseorang mengetahui adanya Narapidana didalam Rutan yang melakukan teror atau mengirimkan/menyebarkan gambar, foto atau informasi yang tidak pantas melalui HP, maka Ia yang merasa dirugikan, dapat membuat "Laporan Polisi" ke kantor Kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dengan membawa bukti permulaan yang cukup.
Lebih lanjut, dijelaskan, apabila diketahui Narapidana atau Tahanan menggunakan HP (Handphone) didalam Rutan, disarankan membuat laporan yang ditujukan kepada Kepala Rutan (Karutan), yang selanjutnya Karutan akan memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut. Apabila laporan tersebut, terbukti maka Narapidana yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013.
"Adapun "Hukuman Disiplin" tingkat berat yang dimaksud di atas diuraikan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkumham 6/2013, yang meliputi memasukkan dalam sel pengasingan selama 6 (enam) hari dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) kali 6 (enam) hari serta tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F.
Sementara, larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 4 huruf j Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi "Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam (HP), pager, dan sejenisnya. Dengan pengaturan tersebut, jelas bahwa setiap Narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam atau Handphone (HP).
"Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap Narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan HP, diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf f Permenkumham 6/2013 yang selengkapnya berbunyi, "Narapidana dan Tahanan yang dijatuhi "Hukuman Disiplin" tingkat berat, yang jika melakukan pelanggaran memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik, termasuk HP," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, patut diketahui, I Gede Winasa menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan atas putusan kasus korupsi kompos. Kemudian, Winasa kembali dijebloskan ke Rutan Kelas II B Negara, 26 Mei 2016, dikarenakan, dugaan kasus korupsi beasiswa serta menyusul kasus korupsi perjalanan dinas. Kumulatif putusan primer tersebut, membuat Gede Winasa dihukum 13 tahun atau bebas tahun 2029 serta terancam menghabiskan masa tuanya dibalik jeruji besi. Bahkan, sejumlah masyarakat berseloroh, Gede Winasa akan menghembuskan nafas terakhirnya di penjara, karena, diisukan, masih ada beberapa kasus lain yang membelitnya. (ace).

