Gerak Cepat, Sat Resnarkoba Polres Dompu Gelandang Pasutri ke Kantor Polisi



Dompu NTB | Dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat sehingga petugas kepolisian melalui Sat Resnarkoba terus Gencar melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu.

Sebagaimana yang telah dilakukan pada hari minggu tanggal 29 agustus 2021 Pkl 15.30 wita. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang satu laki-laki dan satu wanita yang mana keduanya ditangkap pada saat melakukan transaksi menjual/mengedarkan Narkotika.

Kedua pelaku ditangkap dirumah Kontrakan milik dari Sdr. J, Rt 02 kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial J laki-laki (31) dan Alamat : Lingk. Bali barat, Rt : 001, Rw:002 kelurahan Bali, kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dan seorang perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial N (30) alamat : Lingk. Bali barat, Rt : 001, Rw:002 Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. 

Kasat Resnakoba Polres Dompu Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa, benar telah dilakukan penangkapan terhadap (J) dan (N) terduga pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap teduga J dan N salah satu terduga bandar Narkoba di Kabupaten Dompu",ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki. Selasa, (31/8/2021).

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat terkait adanya ruma Kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika, berdasarkan laporan tersebut Sat Resnarkoba Polres Dompu langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap salah satu rumah Kontrakan milik dari Sdr. J, Rt 02 kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.

Pada saat melakukan pengrebekan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh kasat narkoba IPTU Ramli, S.H, yang di back up oleh Timm Puma Polres Dompu beserta Timsus Polsek Dompu yang di pimpin oleh kapolsek kota IPDA Arif Syarifudin, melaksanakan upaya penangkapan terhadap suami istri tersebut.

Lanjut Ramli, pada saat di lakukan upaya penangkapan salah satu dari suami istri tersebut membuang beberapa bungkusan plastik klip transaparan yang di dalamnya masih berisi kristal bening yang sudah mencair di aliran pipa paralon yang mengarah ke sungai, selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakulan penggeledahan yang di saksikan oleh saksi umum.

Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) gulung plastik klip transaparan dan didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu, yang di simpannya di belakang lemari, dan 2 (dua) unit hp, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah sekop terbuat dari sedotan, 8 (delapan) bundel plastik klip transaparan, 1 (satu) buah hekter, 1 (satu) Plastik hitam yang berisikan bekas klip untuk mengisi shabu-shabu, dan uang tunai Rp. 50.156.000,00- (Lima puluh juta seratus lima pulu enam ribu rupiah).

Sebagaimana yang disampaikan bahwa semua berang bukti tersebut di temukan di dalam rumah tempat tinggal inisial J alias Wanda, selanjutnya Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota Sat Resnarkoba membawa barang bukti dan terduga ke Mako Polres Dompu. (Slmt).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wagub Giri Prasta Dorong Raperda Transportasi Digital, Pastikan Pengemudi Bali Jadi “Tuan di Rumah Sendiri”

Polda Bali, Ungkap Pelaku Kasus Vidio Purno Yang Viral di Bali

KMP Tunu Pratama Jaya, Tengelam di Selat Bali