Maluku Uatara | Arnold N Musa, salah satu dari Tim Kuasa Hukum Sinode Gereja Masehi Injili Di Halmahera (GMIH), angkat bicara soal dugaan kasus pidana pemalsuan dokumen yang menyeret nama pimpinan GMIH. Jumat (13/08).
Arnold saat dalam konferensi pers di kediaman Ketua Umum (Ketum) Sinode GMIH, Pendeta Demianus Ice, Kamis (12/8) malam, membanta statemen dari pihak Kepolisian Polres Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yang menyebut kasus dugaan pemalsuan dokumen diinternal GMIH, melibatkan oknum secara pribadi dalam hal ini Pendeta Demianus Ice (Ketua Umum). Menurutnya, ini adalah masalah GMIH secara lembaga.
"Atas nama tim kuasa hukum kami mengucapkan terimakasih terhadap Polres Halut, kerana pemeriksaan sangat baik dan kami juga sangat koperatif. Dan untuk diketahui, ini bukan masalah pribadi tapi lembaga, kerana surat yang diduga dituduhkan palsu itu ditanda tangani oleh Pendeta Anton Piga (Mantan ketua Senode), dan Pendeta Demianus Ice. Dan oleh karena lembaga (GMIH), maka ini marwa GMIH, olehnya kami akan mengawal kasus ini,"jelas Arnold.
Dia juga menyebut, untuk saat ini Kliennya (Ketua umum GMIH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halut, namun tim kuasa hukum telah memberikan bukti-bukti tambahan ke pihak penyidik Polres Halut.
"Ya memang hari Kamis kemarin sudah ditetap sebagai tersangka, namun kerana kemarin kami kekurangan bukti sehingga hari kami sudah sampaikan bukti tambahan dan selanjutnya penyidik akan pelajari," jelasnya mewakili kuasa hukum yang lain.
Ornold juga berharap, jika nanti perkarya tersebut tidak cukup bukti, maka pihak penyidik Polres Halut dapat menghentikan kasus tersebut.
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, kami berharap agar dihentikan demi stabilitas keamanan di daerah ini. Sebab ini seorang ketua Sinode yang mempunyai umat ribuan." Tutup Arnold. (Sandros).
