Bali | Guna meminimalisir terjadinya pelanggaran Prokes di masa Pandemi saat ini, Personil Polres Badung bersama instansi terkait melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan (KRYD) yaitu patroli bersama di wilayah hukum Polres Badung, Rabu (15/9/2021).
Patroli yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 wita dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomer 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Ini merupakan salah satu upaya Polres Badung dalam menekan penyebaran Covid -19 yang terus mengalami lonjakan.
Kegiatan patroli bersama ini akan terus dilaksanakan dan berharap kesadaran masyarakat terhadap Prokes bukan karena paksaan atau takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari dengan menjaga kesehatan diri sendiri. Karena hal ini akan berakibat positif terhadap orang lain, begitu pula sebaliknya. (Selamet).
