Bali | Seperti yang ucapkan ketua PHDI Buleleng saat bertemu dengan Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto saat melalukan silahturahmi dengan FKUB Kabupaten Buleleng, Jalan Udayana Singaraja. Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021.
Pada pertemuan itu, dihadapan Kapolres Buleleng, dirinya mengimbau umatnya agar menunda pelaksanaan upacara. walaupun tidak bisa ditunda, namun dalam pelaksanaannya diselenggarakan dengan yang paling sederhana (Nistaning Nista-Red), dengan hanya melibatkan beberapa orang serta para peserta diharapkan untuk melakukan test Antigen berbasis PCR.
Bahkan Ketua PHDI Buleleng, Gde Made Metera saat itu sampai mengutip dari isi lontar/sastra dresta yang menyebutkan pada suasana dan kondisi masih adanya wabah segala jenis upacara bisa ditiadakan.
Namun nyatakan masih ada melakukan upacara yang cukup mengundang kerumunan. Seperti yang terjadi di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. Padahal sudah jelas Himbauan dari Pemerintah Daerah, MDA serta PHDI Bali terkait kegiatan yang menyebabkan kerumunan.
Menurut keterangan dari salah satu warga setempat, dari Bulan Mei 2021 hingga sekarang ini, sudah sekitar 64 orang warga yang meninggal di Desa Les, dan diantaranya ada yang meninggal karena terpapar covid-19.
Sementara untuk biaya Upacara salah satunya bersumber dari peturunan sebesar 200 ribu per KK, dari sekitar 2 ribu KK. Serta Dudonan atau urutan rangkaian kegiatan Upacara itu berlangsung beruntut berhari - hari.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran tersebut, bersama rekan-rekan awak Media, langsung menumui ketua PHDI Kecamatan Tejakula yang kebetulan berasal dari Desa Les.
Ditemui awak media di rumahnya, I Nengah Ngatia ketua PHDI Kecamatan Tejakula membenarkan adanya Upacara Tawur Agung/Labu Gentuh di Desa Les.
Disinggung adanya upacara yang melibatkan sekitar 100 orang lebih di masa pandemi covid-19 apalagi di masa PPKM, selaku ketua PHDI Kecamatan Tejakula, dirinya menyampaikan sudah pernah di undang oleh Panitia Upacara terkait akan diadakan upacara ngelabuh gentuh. pada kesempatan itu dirinya sudah menyampaikan agar mengikuti aturan surat edaran dari PHDI dan MDA terkait pelaksanaan Upacara Keagamaan dimasa Pandemi.
"Itu sudah saya sampaikan saat saya di undang oleh Panitia Upacara", akunya di depan awak media.
Dirinya juga menyatakan bukan untuk menghalangi atau meniadakan upacara.
"Kan sudah jelas ada aturan dari pemerintah maupun PHDI dan MDA, dari PHDI sendiri disana sudah jelas ada himbauan, kalau tidak bisa ditunda, lakukan dengan sekecil-kecilnya, Nistaning Nista, di batasi jumlah peserta dan di Swab sebelum pelaksanaan upacara", jelas ketua PHDI Kecamatan Tejakula.
"Yang saya takutkan kalau ada yang terpapar setelah upacara, kan banyak warga yang datang, banyak warga dari Denpasar, siapa tau ada yang kena", cetusnya.
"Disebelah rumah saya ada yang meninggal karena Covid, beberapa meter sebelah kanan rumah saya juga ada yang meninggal karena Covid dan ada sekitar sekilo dari sini juga ada", ungkapnya.
Namun begitu dirinya juga berharap semoga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Karena itu saya tidak datang kesana, cukup dari rumah melakukan persembahyangan", imbuh I Nengah Ngatia.
Sementara, menurut keterangan dari Kepala Desa Les Gede Adi Wistara juga membenarkan adanya Upacara Keagamaan yang dilaksanakan di Desanya.
"Untuk upacara ini susah kami tunda, karena akan menunggu puluhan tahun lagi sesuai dengan pedewasaan (Ayuning dewase, hari baik dan tepat), Namun saat melaksanakan Upacara sudah melakukan Protokol Kesehatan dengan ketat", ucap Kades Gede Adi Wistara melalui saluran telpon saat dihubungi awak media detiknusantaranews.online. Minggu (5/9) pukul 18.40 wita.
Sedangkan keterangan dari pihak kepolisian Polsek Tejakula, saat dikonfirmasi rekan Media pada Minggu (5/9), dikutip dari Media Faktapers, pihaknya sudah melakukan Swab kepada 15 panitia upacara.
“Kita sebelumnya sudah rapat dengan Muspika dan para panitia pelaksana upacara seperti Kades, Panitia, Bendesa Adat terhadap syarat yang harus dipenuhi. 1 Surat Ijin dari Satgas Covid kabupaten,ada beberapa poin diantaran para panitia harus di Swab sebelum melaksanakan kegiatan dan itu sudah dilakukan sebanyak 15 orang Rapid Tes dan hasilnya negative semua, “ujar Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Astawa seijin Kapolres Buleleng.
Pelaksanaan Rapid Tes berjalan aman di luar pura setempat, menurut Kapolsek syarat tersebut telah dituangkan dalam SE Gubernur, PHDI,
“Itu memang dicantumkan dalam SE Gubernur, PHDI. Dan disamping itu Babinkamtibmas sudah kita anjurkan menghimbau para panitia itu agar melaksanakan hal tersebut dan kita tegaskan juga syarat yang mesti dipenuhi. Untuk Yustisi kita kepolisian membeck up Pol PP saat melakukan kegiatan dilapangan dan menegur bilamana prokes tidak jalan", papar AKP Astawa. (Smty)

