masukkan script iklan disini
Mataram | Entah apa yang merasuki dalam pikirannya, seorang Pria inisial IWS (36) tahun Asal Lingkungan Batu Dawe Tanjung Karang, Kota Mataram. Usai teguk minuman beralkohol tak disangka sontak melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang tidak dikenal inisial SH Pria (27) tahun Asal Praya Lombok Tengah. Kini IWS, oleh pihak yang berwenang dijadikan tersangka utama sebagai pelaku penganiayaan.
IWS ditangkap oleh jajaran Tim Opsnal Polsek Ampenan dan anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpa nya, Jumat (17/9).
Pada saat melakukan pemukulan tersangka pelaku penganiayaan dalam keadaan pengaruh alkohol dan tiba-tiba menghampiri korban yang sedang duduk santai di teras Alfamart di daerah Tanjung Karang dan memukulnya.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Ampenan, sehingga langsung direspon, yang selanjutnya. Tim langsung menuju TKP untuk mengecek dan mencari informasi perihal kejadian tersebut.
Akibat dari pemukulan itu korban mengalami lebam dan sedikit bengkak di bagian mata kiri, sehingga terasa sakit bila merunduk," katanya.
"Kami langsung melakukan olah TKP, dari keterangan saksi-saksi dan korban serta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut, kami langsung mengetahui dan memburu pelaku," Ungkap Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK yang didampingi Kapolsek Ampenan dan korban, saat Konferensi Pers di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (23/9).
Dari data yang di kumpulkan dan berdasarkan rekaman CCTV maka Tim Opsnal memburu pelaku ke rumah nya di Lingkungan Batu Dawe. Saat dilakukan penangkapan tersangka masih dalam keadann mabuk, dan langsung diamankan di Polresta Mataram.
"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai keterangan korban dan bukti-bukti yang kami peroleh serta pengakuan tersangka saat kami Interogasi," ungkap Kadek.
Menurut Kadek, respon cepat ini di lakukan oleh jajaran Polresta Mataram guna menghindari hal-hal yang kemungkinan terjadi atas peristiwa yang di lakukan Tersangka terhadap korban.
"Kami antisipasi kemungkinan muncul masalah baru seperti pembalasan yang mungkin ingin dilakukan oleh teman-teman ataupun keluarga korban karena merasa tidak terima atas pemukulan ini, sehingga Tim bersama Polsek Ampenan bertindak cepat dan tegas," ungkap Kadek.
Atas pembuatan tersangka IWS, maka kami menyediakan tuntutan dengan Pasal Penganiayaan yaitu 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara.
Sementara itu dalam keterangan korban SH menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Polresta Mataram dengan langsung mengamankan tersangka dalam waktu yang cepat. Untuk segala kelanjutannya kami serahkan pada pihak Kepolisian.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polresta Mataram, apa yang telah dilakukan ini sangat tepat guna menghindari hal-hal lain yang mungkin bisa saja terjadi. Dan untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya pada pihak Polresta Mataram," tutup Korban SH. (Selamet).