-->

Type something and hit enter


By On
advertise here


Bali | Mengetahui hampir seluruh personel Polri Polres Buleleng secara utuh belum mengetahui hak-haknya selaku anggota Polri dan setelah memasuki masa purna bakti. Karena itu Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto berinisiatif melakukan virtual zoom meeting untuk menyampaikan secara utuh tentang hak-hak personel Polri mulai dari aktif sampai dengan purnawirawan (pensiun). 
Sabtu (25/9/2021) pukul 09.00 wita. 

Sebelum Kapolres Buleleng menyampaikan tentang hak–hak anggota secara keseluruhan, terlebih dahulu memberikan informasi tentang penghargaan yang diberikan kepada personel Polri, sesuai Perkap Nomor 3 tahun 2011 tentang pemberian penghargaan di lingkungan Polri berupa promosi Pendidikan dan penghargaan lainnya. 

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan hak kenaikan gaji berkala seperti yang diatur dalam surat telegram Kapolri Nomor : ST/268/I/Kep/2020 tanggl 27 Januari 2020. Sedangkan sesuai dengan Perkap Nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang penerimaan calon anggota Polri melalui talent scouting atau yang memiliki prestasi. 

Selanjutnya, secara gamlang Kapolres menyampaikan kepada personel hak yang diperoleh anggota Polri dalam pengabdiannya di Kepolisian, diantaranya tanda kehormatan satya lencana pengabdian yang disebut dengan Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 16 tahun, Satya Lencana Kesetiaan 24 tahun, Satya Lencana Kesetiaan Bintang Narariya dan tanda penghargaan yang lain melalui pengusulan dari Satker.


Diketahui dari data yang ada, ternyata masih banyak personel Polri yang tidak memiliki rumah. Untuk itu Polri mengajukan kerja sama dengan pihak pengembang agar bisa membeli rumah dengan cara mencicil. 

"Untuk itu ada hak anggota untuk mendapatkan bantuan pembayaran uang muka sesuai dengan pangkat yang disandang personel yang dikeluarkan dari Asabri," ujarnya. 

"Hak setelah pensiun juga masih diperoleh, diantaranya hak mendapatkan pensiun sebanyak 75 % dari gajih pokok, dan kalau meninggal akan mendapatkan biaya penguburan yang diusulkan ke ASABRI yang diterima istri atau anaknya, disamping itu juga hak terusan pensiun yang diterima istri atau anak-anaknya yang masih berhak sesuai ketentuan," beber AKBP Andrian. 

Dalam pertemuan virtual itu, Personel Polres Buleleng sangat antusias mendengarkan paparan yang disampaikan Kapolres Buleleng. 

Saat ada sesi tanya jawab, terhitung lebih dari sepuluh orang mengajukan pertanyaan seputar tentang tunjangan perumahan, tunjangan ASABRI dan juga tunjangan setelah purnawirawan.

Setelah mendapatkan jawaban serta penjelasan yang disampaikan Kapolres Buleleng seluruh personel baru mengetahui tentang hak-haknya selaku anggota Polri dan juga setelah purnawirawan. (Smty)


Click to comment